Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHukum & Kriminal

Satpol PP Bersama DLH Kembali OTT 5 Pembuang Sampah Sembarangan

×

Satpol PP Bersama DLH Kembali OTT 5 Pembuang Sampah Sembarangan

Sebarkan artikel ini

Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Lagi lagi, sedikitnya 5 orang pembuang sampah sembarang ke aliran sungai di Jembatan PDAM Bojong Gede, Kabupaten Bogor kembali diamankan oleh satuan penegak peraturan daerah (Perda) setempat.

Melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, hasil operasi kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sampah bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu tim gabungan berhasil lagi dengan mendapati lima orang pelaku yang hendak membuang sampah disembarang tempat tersebut.

“Masih ada terus pembuang sampah sembarangan yang diamankan oleh tim kami beserta Dinas LH Kabupaten Bogor yang berjunlah 5 pelaku,” kata Agus Ridho kepada Bogorupdate.com, Rabu (19/8/2020).

Ia melanjutkan, dari hasil operasi tim OTT berhasil menangkap dan mengamankan 5 pembuang sampah sembarangan diantaranya pelaku tinggal di Kelurahan Tengah berinisial SP, Pancoran Mas Depok inisial IR, tiga pelaku lainnya beralamat di Bojong Gede, yang inisialnta AS, AZ, dan DA.

“Kelima orang pelaku pembuang sampah sembarang itu nantinya akan di sidangkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor pada 27 Agustus 2020 nanti,” bebernya.

Menurutnya, kegiatan OTT Sampah rutin itu dilakukan setiap 2 kali dalam seminggu oleh satuan penegak perda Bumi Tegar Beriman.

“Penindakan terhadap pelanggar pembuang sampah sembarangan dilakukan atas dasar Hukum Pasal 39 jo Pasal 8 Huruf j Perda No.4 Tahun 2015. Diharapkan juga dengan adanya penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan serta untuk kedepannya tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan, sehingga terciptanya Bogor bersih, sehat dan nyaman,” pungkasnya.

 

 

 

 

(Rul/bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *