Gunung Putri, BogorUpdate.com
Minimnya pengawasan dan kurangnya tindakan tegas oleh petugas terkait, menjadikan pengusaha nakal di Kabupaten Bogor bebas melakukan pelanggaran. Seperti dugaan proyek bangunan Rumah Toko (Ruko) tak berizin (Bodong) di Jalan Raya Cicadas Kecamatan Gunung Putri.
Pelanggaran yang dimaksud ada beberapa kategori ada yang tidak memiliki Izin lingkungan hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bermacam-macam. Hal ini lah yang berpotensi merugikan pemerintah daerah karena kenakalan para pemilik bangunan Ruko yang ingin meraup keuntungan besar tanpa mentaati aturan Peraturan Daerah (Perda) dan juga tanpa memenuhi kewajiban kepada pemerintah.
Hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah daerah kabupaten Bogor yang punya kewenangan dalam hal penindakan dan penertiban bagi perusahaan yang melanggar aturan serta yang tidak taat hukum.
Jika hal itu dilakukan secara otomatis kabupaten Bogor bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan bisa tertib dan bersih dari pengusaha-pengusaha nakal.
Seperti yang terjadi saat ini di jalan raya Mercedes benz desa Tlajung Udik sebelah Kantor Pos Kecamatan Gunung Putri, ada salah satu bangunan Ruko yang berdiri kokoh dan sudah hampir selesai milik koperasi KSP Makmur Mandiri diduga melanggar aturan yaitu tidak ada IMB. Namun dalam hal ini tidak ada tindakan tegas dari pemerintah kecamatan maupun daerah Kabupaten Bogor dan terkesan pemilik bangunan Ruko tersebut kebal hukum.
Menurut Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa perusahaan tersebut diduga tidak ada IMB dan diduga tidak membayar retribusi kepemerintah daerah sehingga merugikan pemda.
Terkait hal itu ketika dikonfirmasi, Candra wakil dari koperasi juga wakil pemilik bangunan Ruko tersebut hingga berita ini ditayangkan pihaknya enggan memberikan komentar.
Menanggapai hal ini, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan akan segera melakukan pengecekan lokasi bangunan tersebut dengan memerintahkan anggotanya melakui Unit kecamatan setempat.
“Nanti saya perintahkan unit pol PP untuk melakukan pengecekan kesana,” singkatnya.
(Cek/bing)






