Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaEkobisHukum & Kriminal

Minimarket Cicadas Gunung Putri Langgar PSBB, Satpol PP Segera Beraksi

×

Minimarket Cicadas Gunung Putri Langgar PSBB, Satpol PP Segera Beraksi

Sebarkan artikel ini

Foto salahsatu minimarket yang masih nekat buka

Gunung Putri, BogorUpdate.com
Meski Pemerintah Kabupaten Bogor sudah menerapkan jam malam dengan membatasi jam operasional tempat usaha hingga pukul 19.00 WIB, namun masih banyak ditemukan pelanggaran bagi pengusaha minimarket.

Terpantau Minimarket jemis Indomart di Jalan Raya Cicadas tepatnya depan Kantor Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri, diduga melanggar PSBB pada jam malam tersebut yang beroperasi melewati batas ketentuan.

Salahsatu pegawai Indomart Cicadas mengatakan sudah Tiga hari ini membukanya hingga pukul 21.00 WIB. Hal ini lantaran adanya perintah dari supervisor Indomart area Kecamatan Gunung Putri.

“Dari Sabtu kemarin kita buka sampai jam 9 malam,” katanya dengan nada polos, saat dimintai keterangan bogorupdate.com, Senin (21/09/2020).

Sementara itu, Kepala Toko Indomart Cicadas, Wal yang dikonfirmasi melalui whatsAppnya mengatakan akan menginformasikan kepada atasannya.

“Jangan kami aja pak yang di cek, silahkan dicek disepanjang Jalan Raya Cicadas hingga Wanaherang banyak Minimarket jenis lainnya. Baik pak saya konfirmasikan ke pihak terkait,” singkatnya.

Menanggapi hal ini, Kepala seksi(Kasi) Penindakan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Budi akan segera menindak pemilik minimarket tersebut.

“Segera kami tindak. Nanti kita kenakan sanksi PSBB,” tegasnya.

Untuk diketahui, peraturan tersebut seiring dengan perpanjangan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang ketiga. Bupati Bogor, Ade Yasin membuat Keputusan Bupati Bogor tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (PSBB Pra-AKB) yang ditandatangani 10 September 2020 lalu.

Selain mengeluarkan SK, Bupati Bogor juga menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB Pra-AKB. Disebutkan kalau mal, supermarket, minimarket, cafe dan restoran hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB, bagi para pengusaha yang melanggar pun akan dikenakan sanksi denda.

 

 

 

 

(Cek/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *