Cibinong, BogorUpdate.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui satuan tugas penanganan Covid-19 kembali melakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terhitung mulai dari 30 September-27 Oktober 2020.
Namun, perpanjangan PSBB Pra-AKB yang baru diterapkan ini sudah dilanggar oleh pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (1/10/20).
Terlihat, siswa dan siswi angkatan 2019-2020 SMPN 03 tersebut melakulan pose bersama tanpa menjaga jarak sesuai protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dari satu ke yang lainnya saat pelaksanaan pelepasan ratusan murid kelas IX (9) sekolah tersebut. Tak hanya itu, dalam acara ini diperparah oleh pihak sekolah yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp1,6 juta persiswanya.
Menyikapi itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi merasa kecewa dengan adanya acara pelepasan yang dilakukan pihak SMPN 3 Cibinong tanpa mengedepankan jaga jarak dari satu siswa ke siswa lainnya. Ia menyebut, dalam konteks foto bersama-sama antara murid yang lulus dengan jajaran gurunya itu sangat tidak dibenarkan mengingat penyebaran Covid-19 di negeri ini yang kian hari kian memprihatinkan.
“Kalau melihat dari foto yang ada itu sangat tidak dibenarkan, dimana pihak SMPN 3 Cibinong itu mengumpulkan puluhan hingga ratusan siswa untuk melakukan foto bersama di moment pelepasan siswa kelas IX nya tersebut,” kata Muhibi saat dihubungi wartawan, Kamis (01/10/2020).
Menurutnya, meski adanya acara pelepasan siswa-siswi yang bertujuan untuk moment kenang-kenangan bagi jajaran guru dengan muridnya, semestinya tetap mengedepankan protokol kesehatan ditengah wabah pandemi saat ini.
“Mau ada pertemuan apapun itu mestinya tetap menerapkan physical distancing, padahal saya lihat foto dan video itu sudah bagus setiap siswa dan gurunya sudah mengenakan masker tapi jaga jarak malah diabaikan,” ujar politisi partai Golkar itu.
Selain itu, sambung Muhibi, kaitan pungli yang diduga dilakukan oleh SMPN 3 Cibinong kepada ratusan siswa dan siswinya itu dirinya bakal melaporkan hal tersebut kepada pimpinan langsung agar adanya tindak lanjut laporan masyarakat kepada media maupun wakil rakyatnya.
“Dari info rekan media ini akan saya jadikan sebagai dasar saya untuk melakukan uji petik ke lokasi atau pun saya laporkan kepada pimpinan komisi IV DPRD Kabupaten Bogor terkait adanya laporan dari masyarakat ini. Dan saya minta juga Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor harus turun tangan dalam persoalan ini,” tegasnya.
Lebih lanjut dirinya memaparkan, terkait pungli yang terkesan memberatkan para wali murid itu mesti mendapat penanganan khusus dari komisi IV sebagai wakil rakyat terlebih ditengah pandemi yang membuat seluruh masyarakat indonesia menjadi sulit ekonomi.
“Ditengah pandemi seperti ini yang sudah menyulitkan ekonomi sebagian masyarakat, tapi masih ada saja pungli-pungli yang dilakukan sekolah hingga jutaan rupiah kepada wali muridnya. Dan ini sangat tidak dibenarkan,” kesalnya.
Terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP), Rahmatullah meminta secara tegas kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera mengusut tuntas dugaan pungli tersebut yang disinyalir dilakukan pihak sekolah SMPN 3 Cibinong kepada ratusan siswanya itu dalam acara pelepasan siswa murid kelas IX tahun ajaran 2019-2020 tersebut.
“Segera APH turun tangan, karena ini sudah ranahnya pungutan liar. Selain itu saya juga minta kepada satuan gugus tugas Covid-19 Kabupaten Bogor juga dapat menindak tegas pihak SMPN 3 Cibinong yang terkesan tak mengedepankan protokol kesehatan ditengah wabah pandemi virus Disease 2019 (Covid-19),” pintanya.
Sementara itu, ketika hendak dikonfirmasi Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 3 Cibinong, Wahyudin melalui sambungan handphone selular miliknya enggan menjawab hingga berita ini ditayangkan.
(Rul/Bing)






