Jonggol, BogorUpdate.com – Seorang warga Kampung Jatimekar RT 03 RW 05, Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, bernama A.Syahroni melaporkan istrinya, Anisyah, bersama seorang pria berinisial RO ke pihak kepolisian atas dugaan melakukan pernikahan siri saat status pernikahan mereka masih sah secara hukum.
Syahroni mengungkapkan bahwa dirinya menikah dengan Anisyah pada tahun 2019 dan telah dikaruniai seorang anak yang kini berusia 5 tahun.
Namun, dalam perjalanan rumah tangga mereka kerap terjadi perselisihan yang membuat dirinya memutuskan tinggal sementara di rumah orang tuanya di Kabupaten Cianjur.
Meski tinggal terpisah, Syahroni menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bercerai dengan sang istri. Ia mengaku masih rutin datang ke Sukasirna untuk menjenguk anaknya serta memberikan nafkah guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Permasalahan mencuat ketika Syahroni mendapat informasi dari pengurus DKM setempat yang menyebutkan bahwa istrinya diduga telah melangsungkan pernikahan siri dengan pria lain.
Mendapat kabar tersebut, Sahroni kemudian melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari sejumlah pihak di lingkungan tempat tinggal istrinya.
“Setelah saya cek, informasi itu dibenarkan oleh Ketua RT setempat. Pernikahan siri tersebut disebut sudah berlangsung sekitar satu bulan,” ujar Syahroni, Jumat (26/6/26).
Merasa dirugikan dan menduga telah terjadi pelanggaran hukum, Sahroni akhirnya melaporkan Anisyah dan RO ke pihak kepolisian. Tidak hanya itu, ia juga melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proses pelaksanaan pernikahan siri tersebut.
Syahroni berharap laporannya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kejelasan atas status rumah tangganya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Anisa, RO maupun pihak terkait lainnya mengenai laporan yang diajukan A Syahroni. Pihak kepolisian juga masih dimintai konfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. (Gus)












