Cibinong, BogorUpdate.com
Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) dan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan SMPN 3 Cibinong, Kabupaten Bogor, tuai babak baru. Kali ini, wakil ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor telah meminta klarifikasi kaitan hal tersebut terhadap pihak kepala sekolah (Kepsek).
“Sebenarnya agenda pemanggilan kepsek SMPN tersebut pagi tadi pukul 10.00 WIB, karena saya ada kunjungan ke Kota Bogor jadi hanya melalui klarifikasi via komunikasi via handphone selular,” kata Waket Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi saat dihubungi Bogorupdate.com, Senin (05/10/2020).
Menurut politisi partai Golkar ini mengaku, dalam klarifikasi via komunikasi itu dirinya meminta agar kepsek dan jajarannya dapat mengembalikan biaya yang telah dipungut terhadap para wali muridnya tersebut. Pasalnya, pungutan yang telah disepakati yang ditujukan untuk acara perpisahan itu disepakati sebelum adanya wabah Covid-19.
“Karena ada Covid-19 ini enggak akan mungkin juga kan jadi acara perpisahannya, makanya saya minta kepsek yang baru beserta jajarannya dapat mengembalikan uang pungutan yang telah diterima dari para wali muridnya tahun ajaran 2019-2020,” tuturnya.
Apabila tidak adanya pengembalian dana yang telah dipungut tersebut, lanjutnya, Komisi IV DPRD tak akan segan-segan memanggil pihak kepsek beserta dewan gurunya dalam perihal tersebut. Apalagi, pada Jumat (02/10/20) kemarin pihak Kepsek itu mengakui juga jika dirinya telah terlebih dulu dipanggil oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor dalam perihal yang sama.
“Harus dikembalikan jangan sampai tidak meskipun pungutan itu sudah disepakati melalui rapat komite sekolah dan wali murid beberapa waktu lalu,” tegasnya.
Pada pemberitaanPemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui satuan tugas penanganan Covid-19 kembali melakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terhitung mulai dari 30 September-27 Oktober 2020.
Namun, perpanjangan PSBB Pra-AKB yang baru diterapkan ini sudah dilanggar oleh pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (1/10/20).
Terlihat, siswa dan siswi angkatan 2019-2020 SMPN 03 tersebut melakulan pose bersama tanpa menjaga jarak sesuai protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dari satu ke yang lainnya saat pelaksanaan pelepasan ratusan murid kelas IX (9) sekolah tersebut. Tak hanya itu, dalam acara ini diperparah oleh pihak sekolah yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp1,6 juta persiswanya.
Dalam bantahannya, kepala sekolah (Kepsek) SMPN 3 Cibinong, Wahyudin mengaku, jika dirinya secara pribadi telah di panggil dinas pendidikan Kabupaten Bogor mulai dari Kasubag sampai Kadisdik, Entis Sutisna.
“Iya saya dipanggil pak Kadisdik dan pak Kasubag pagi tadi, akhirnya saya dimarahin sampai dinasehati segala macam gitu saat tadi ke dinas,” kata Kepsek Wahyu saat ditemui dikantornya, Jumat (02/10/2020).
Menurut dia, pemanggilan dirinya atas kasus dua dugaan tersebut membuat nama baiknya di instansi pendidikan menjadi tak baik.
“Otomatis atas dasar permasalahan ini yang mana saya telah dipanggil oleh Disdik nama saya jadi jelek,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam acara kegiatan yang terdapat foto menjadi viral itu bukan merupakan acara pelepasan, akan tetapi hanya acara perpisahan biasa dan foto bersama atas dasar permintaan para siswa yang lulus tahun 2020.
“Para siswa sebenarnya yang meminta agar adanya foto bersama untuk kenang-kenangan mereka dikemudian hari. Karena permintaan itu kami pihak sekolah mau tak mau kita ikuti keinginan para siswa tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, kaitan dugaan pungli seperti yang telah diberitakan, sebenarnya biaya yang disebutkan itu tidak sampai jutaan rupiah.
“Sebenarnya hanya Rp300 ribu saja dan itu hasil dari musyawarah pihak komite sekolah dan wali murid saat saya masih menjabat di SMPN Cigombong, Kabupaten Bogor. Untuk rinciannya dari biaya Rp300 ribu itu untuk keperluan sewa gedung, latihan adat tradisional, konsumsi, dan pengadaan medali,” jelasnya.
“Dan karena keburu adanya wabah corona, jadi anggaran yang semula disepakati hasil dari rapat musyawarah antara komite dan walimurid pada akhirnya senilai Rp150 ribu dikembalikan kepada wali murid karena rencana itu batal semua. Serta saya tegaskan, dalam hal acara pelepasan murid ini juga saya hanya meneruskan program yang sudah ada dari rencana awal pada bulan Juni 2020 lalu acara perpisahan ini, karena saya menjabat kepsek SMPN 3 Cibinong baru terhitung sejak bulan Maret 2020 dua pekan sebelum adanya wabah Covid-19,” pungkasnya.
(Rul/Bing)






