Citeureup, BogorUpdate.com
Petugas Gabungan yang terdiri dari Polsek Citeureup, Koramil 2104/Citeureup, Satpol PP dan Dishub melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) stasioner di Jalan Mayor Oking Fly Over Tol Citeureup dengan sasaran minimarket, pasar, tempat makan dan tempat umum lainnya.
“Operasi gabungan dengan melakukan himbauan kepada masyarakat tentang pelaksanaan ini, diantaranya Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam pencegahan penularan Covid-19 serta melakukan tindakan peneguran dan himbauan secara humanis kepada para warga masyarakat yang tidak menggunakan masker,” ujar Kapolsek Citeureup Kompol Ricky Wowor, SH, kepada wartawan, Kamis (26/02/21).
Dijelaskan Kompol Ricky, bahwa selama kegiatan Ops PPKM gabungan ini berjalan dengan kondusif dan lancar namun masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Dari giat ini, petugas memberikan teguran berupa teguran lisan sebanyak 35 pelanggar dan teguran tertulis sebanyak 20 pelanggar serta pembagian masker kepada 200 buah kepada pengguna jalan,” tutupnya.
(Asep Bck/Bing)








