Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berhasil mengamankan 8 orang wanita yang diduga sebagai kupu-kupu malam atau pekerja seks komersial (PSK) di dua wilayah Kabupaten Bogor.
Hal itu diutarakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara kepada wartawan, Minggu (21/3/21).
“Sedikitnya 8 wanita dari dua wilayah yakni kecamatan Ciawi dan Kecamatan Kemang, berhasil terjaring operasi kita yaitu nongol babat (Nobat, re),” kata Rhama.
Ia menjelaskan, bahwa 4 wanita diantaranya kedapatan sedang berada satu kamar dengan lawan jenis tanpa status yang sah. Pihaknya, menargetkan beberapa tempat yang disinyalir adanya praktek Prostitusi langsung dilakukan pendataan.
“Kita melakukan sidak ke 2 hotel, hasil nya 4 orang pasangan bukan suami istri kedapatan sedang berada di satu kamar. sedangkan di wilayah Kemang kita menjaring 4 orang yang diduga sedang menjajakan diri di pinggir jalan. Semuanya kita angkut ke mako untuk didata,” ujarnya.
Kata Rhama, bahwa hasil nobat yang dilakukan Satpol PP dengan Polres Bogor ini yang berjumlah 8 orang akan di data dan di proses assessment oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor.
“Kita bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Bogor untuk proses Assessment nya dan jika kedapatan sebagai wanita penghibur akan langsung di kirimkan ke panti rehabilitas yang ada di wilayah Sukabumi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rhama menyebutkan bahwa dari hasil Assessment Dinsos Kabupaten Bogor, 7 wanita terindikasi sebagai PSK yang selanjutnya akan dikirimkan ke panti rehabilitas yang ada di Cibadak, Sukabumi.
(Ang/Bing)






