Kota Bogor, BogorUpdate.com – Seorang pria berinisial S (56), warga Kota Bogor, diamankan warga setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial N (20) di kawasan Taman Lansia, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (23/6/2026).
Pelaku yang sempat berusaha melarikan diri berhasil ditangkap warga dan kemudian diserahkan kepada petugas kepolisian dari Polsek Bogor Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Bogor Tengah, Ipda Budi Setiawan, mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Polisi menerima penyerahan terduga pelaku dari masyarakat setelah mendapat laporan adanya dugaan pelecehan seksual sesama jenis di kawasan taman tersebut.
“Setelah kami mendatangi TKP, diketahui peristiwa terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian kami menerima penyerahan dari masyarakat terhadap seseorang yang diduga melakukan pelecehan seksual dan langsung kami amankan ke Polsek Bogor Tengah untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Budi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian bermula ketika korban yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online sedang berada di sekitar Taman Lansia. Pelaku kemudian menghampiri korban dan mengajaknya berbincang.
Namun di tengah percakapan, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba paha korban hingga ke area kemaluannya.
“Pelaku mengajak korban berbicara. Namun selama pembicaraan berlangsung, pelaku melakukan perbuatan dengan meraba paha korban sampai ke alat kelaminnya,” kata Budi.
Merasa tidak nyaman dan ketakutan, korban berusaha mencari bantuan dari warga yang berada di sekitar lokasi.
Salah seorang saksi, Asep Gumilar (42), mengaku awalnya tidak menyadari telah terjadi dugaan pelecehan seksual. Saat itu dirinya sedang berjalan santai mengelilingi taman sambil mendengarkan podcast.
Ketika melintas, ia melihat korban dan pelaku sedang duduk bersama. Meski sempat melihat korban beberapa kali menatap ke arahnya dengan ekspresi ketakutan, ia mengira tidak terjadi sesuatu yang membahayakan sehingga memilih melanjutkan aktivitasnya.
“Saya lihat korban beberapa kali menatap ke arah saya seperti ingin meminta bantuan, tapi saat itu saya belum tahu ada apa karena mereka hanya terlihat sedang mengobrol,” ujarnya.
Setelah hampir 30 menit berkeliling taman, korban akhirnya menghampiri Asep dan meminta pertolongan.
“Pak, minta tolong saya dilecehin. Saya dilecehinnya secara seksual. Bapak ini ngegesekin alat kelaminnya ke paha saya, saya takut, tolongin saya,” ujar korban kepada saksi.
Mendengar pengakuan tersebut, pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi langsung berdiri dan berusaha melarikan diri. Korban bersama saksi kemudian mengejar pelaku dengan bantuan seorang mahasiswa yang berada di sekitar taman hingga akhirnya berhasil diamankan.
Saat tertangkap, pelaku disebut sempat histeris dan berteriak-teriak untuk menarik perhatian warga sekitar. Menurut saksi, pelaku juga sempat mengakui perbuatannya dan memohon agar tidak dibawa ke kantor polisi.
“Iya saya ngaku, tadi mau ngegesekin alat kelamin saya, tapi kan enggak buka celana. Saya sudah ngaku, jangan dibawa ke kantor polisi,” ucap pelaku sebagaimana ditirukan saksi.
Meski pelaku berulang kali meminta maaf dan menangis agar tidak dilaporkan, korban bersama warga tetap membawanya ke pos polisi terdekat di kawasan Lippo Plaza Bogor. Karena saat itu tidak ada petugas yang berjaga di pos tersebut, mereka menunggu hingga anggota kepolisian datang sebelum pelaku akhirnya dibawa ke Polsek Bogor Tengah.
Asep mengaku terkejut karena pelaku saat itu berpenampilan rapi dan tidak menunjukkan gelagat mencurigakan.
“Penampilannya normal dan rapi seperti orang pada umumnya. Makanya saya juga tidak menyangka,” katanya.
Sementara itu, polisi masih mendalami motif pelaku. Berdasarkan informasi sementara dari warga dan pedagang di sekitar Taman Lansia, pelaku diketahui cukup sering berada di kawasan tersebut.
“Dari keterangan warga dan pedagang, yang bersangkutan memang sering berada di sekitar taman tersebut. Untuk motif dan kemungkinan adanya korban lain masih kami dalami,” kata Budi.
Hingga kini, polisi belum menemukan laporan serupa yang melibatkan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kasus yang dilaporkan korban berinisial N merupakan kejadian pertama yang terungkap.
“Dari hasil keterangan yang kami peroleh, sementara baru pertama kali ini yang dilaporkan,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti guna menentukan proses hukum selanjutnya.
Apabila seluruh unsur pidana terpenuhi, pelaku berpotensi dijerat Pasal 281 KUHP tentang perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi. Dugaan sementara dapat dikenakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya. (Abizar)










