Cibinong, BogorUpdate.com
Tersangka Pencuri rel kereta api di stasiun Cigombong dan stasiun Cicurug Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor masuki tahap pemberkasan atau P19 di pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Senin (21/3/21).
Kejadian bermula pada Selasa (19/01/21) tersangka AS, K, RI, S dan MR melakukan pertemuan dan membicarakan rencana pencurian rel Kereta Api KM 20 + 600 antara Stasiun Cigombong dan Stasiun Cicurug di Kampung Cigombong Kabupaten Bogor.
“Dari hasil pertemuan tersebut para tersangka melaksanakan aksinya pada hari Kamis tengah malam (21/01/21), saat melakukan aksinya tersebut pelaku di ketahui oleh Petugas PT. KAI,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Handreas Ardian, S.H., S.I.K, kepada wartawan.
Ditempat yang sama, Kapolres Bogor, AKBP Harun menjekaskan dalam aksinya, tersangka RI melakukan perencanaan pencurian Rel Kereta Api sedangkan Tersangka AS, K, S dan MR melakukan pencurian Rel kereta Api dengan Modus operandi.
“Pelaku memotong rel Kereta Api menjadi beberapa bagian kemudian mengangkut besi rel tersebut untuk dijual ke tukang besi bekas,” ungkap AKBP Harun.
Hingga saat ini Sat Reskrim Polres Bogor masih melakukan proses penyidikan para tersangka tersebut dan telah memasuki tahap pemberkasan hingga tahap P19.
“Para pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tandasnya.
(Asep Bck/Bing)







