Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Merasa Ditipu, Konsumen Perumahan Cibinong Lakeside Polisikan Pihak Developer

×

Merasa Ditipu, Konsumen Perumahan Cibinong Lakeside Polisikan Pihak Developer

Sebarkan artikel ini

Cibinong, BogorUpdate.com
Berawal dari rumah yang dipesan tak kunjung di bangun, korban melaporkan Direktur PT. Cirendeu Primer Property (CPP) ke pihak kepolisian selaku penjual perumahan Cibinong Lakeside yang berlokasi di Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.

Polres Bogor yang menerima laporan tersebut pun langsung melakukan penyelidikan, dimana di ketahui Korban Budi Hermawan memesan rumah tersebut sejak tanggal 31 Maret 2017, dengan harga Rp. 1.821.500.000.- dan mendapatkan potongan Rp. 171.500.000.- sehingga harga Kavling rumah tersebut menjadi 1.650.000.000.- yang di bayar dengan cara angsuran 12 kali.

Sebagaimana tertuang dalam surat pemesan rumah (SPR) antara pihak PT. CPP dengan konsumen Budi Hermawan, Korban yang telah membayar uang muka dan membayar angsuran secara bertahap sebanyak 8 kali hingga Juni 2018 tersebut pun telah membayar atas kavling di blok A.1 No.1 type 120 M2/ 150 M2 sebesar Rp.435.000.000.

“Dalam proses jual beli, Budi hermawan selaku korban mendapat informasi dari marketing, kalau unit rumah yang telah dipesan tersebut telah di tawarkan kembali pada orang lain tanpa sepengetahuannya,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H, kepada wartawan, Kamis (15/04/21).

Mengetahui hal tersebut, korban pun mengehentikan pembayaran dan membatalkan pembelian Kavling rumah tersebut. Dimana korban pun di janjikan oleh pihak Developer akan di kembalikan uangnya sebesar Rp.435.000.000.-,

“Pada kenyataanya, hingga sampai saat ini uang tersebut pun tidak bayarkan kepada korban sampai akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke pihak polres Bogor,” jelas AKBP Harun.

Atas laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan dan dari hasil proses penyidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan Ahli telah di dapat dua alat bukti. Kemudian Satreskrim Polres Bogor menetapkan AD (43 Tahun) yang merupakan direktur PT CPP selaku developer Perumahan sebagai tersangka.

“Atas kasus tersebut tersangka pun akan di kenakan dengan pasal 8 ayat (1) huruf f Jo pasal 62, dan atau pasal 18 Ayat (1) Jo Pasal 62 Undang – Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara, dan denda maksimal 2 Miliar Rupiah,” tandasnya.

 

 

 

 

 

(Asep Bck/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *