Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Karyawan BRI Cileungsi Dibui, Ini Penjelasan Kapolres Bogor

×

Karyawan BRI Cileungsi Dibui, Ini Penjelasan Kapolres Bogor

Sebarkan artikel ini

Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Polres Bogor berhasil melakukan pengungkapan terhadap tersangka penggelapan uang nasabah BRI sebesar 1 Milyar, yang menimpa warga Depok pada 3 Juli 2020 lalu.

Kejadian tersebut bermula saat SU selaku Relation Manager bank BRI KCP Cileungsi melakukan pemeriksaan simpanan nasabah di sistem Bank BRI.

“Dari pemeriksaan di dapati rekening atas nasabah berinisial SS berkurang secara drastis yang mulanya memiliki tabungan sebesar 1 milyar rupiah dan tersisa hanya 1,5 juta rupiah,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H, kepada wartawan.

Di ketahui dalam riwayat transaksinya, nasabah SS pernah mentransfer uang ke rekening pribadi Bank BCA atas nama tersangka AM. Pihak BRI yang melakukan konfirmasi kepada Nasabah SS pun diketahui pernah menyerahkan uang sebesar 1 Milyar Rupiah yang di peruntukan untuk simpanan dana di Bank BRI kepada AM, yang merupakan Karyawan Bank BRI yang menjabat sebagi Asisten Manager Pencari Dana.

“Dari pihak kami yang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan kasus penggelapan uang nasabah Bank BRI KCP Cileungsi tersebut pun, berhasil mengamankan tersangka berinisial AM 34 Tahun yang merupakan karyawan Bank BRI  KCP Cileungsi,” terangnya.

Dalam penagkapan AM, dudapati barang bukti berupa 4 (empat) lembar aplikasi formulir pembukaan rekening atas nama korban SS, 1 (satu) lembar pembukaan perubahan  rekening, 1 (satu) lembar slip penyetoran uang tunai, 1 (satu) Lembar buku tabungan Bank BRI atas nama SS, 1 (satu) bundel rekening koran, 1 (satu) Lembar berita acara penyerahan buku tabungan, 1 (satu) buah Skep Jabatan Tersangka AM, 1 (satu) Lembar surat pernyataan, 1 (satu) Buah Buku tabungan tahapan Bank BCA atas nama tersangka AM, 1 (satu) Lembar Kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi warna hitam.

”Dalam melakukan aksinya tersebut, tersangka AM ini bermodus menawarkan program fiktif simpanan dana Gebyar Britama kepada Korban SS sebesar 1 Milyar Rupiah, dan diimingi dengan pemberian hadiah sebesar 40 Juta Rupiah,” jelasnya.

Selanjutnya, korban SS yang berminat dengan program fiktif tersebut di buatkan rekening baru di Bank BRI KCP Cileungsi yang kemudian di serahkan kepada Korban SS. Namun Tersangka AM meminta kembali Buku Tabungan dan ATM korban Nasabah SS dengan alasan untuk di lakukan pencarian hadiah. Namun kenyataannya Tersangka AM melakukan pengambilan uang milik Korban.

“Dari pengakuannya tersangka AM bahwa hasil penggelapan Uang nasabah tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi, bermain judi online serta ikut dalam jual beli saham/ Forex di salah satu aplikasi. Atas kejadian penggelapan dana nasabah tersebut pun pihak Bank BRI mengganti uang nasabah SS,” paparnya.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersangka pun akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP  tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

(Asep Bck/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *