Cileungsi, Bogorupdate.com-
Ditengah perjuangan tenaga kesehatan (Nakes) sebagai garda terdepan penanganan covid-19, ternyata banyak kisah sedih yang mereka alami. Bukannya mendapat apresiasi dan penghargaan, sejumlah nakes di RSUD Cileungsi justeru mendapatkan pemotongan insentif selama beberapa bulan terakhir.
Hal ini tentunya menjadi dilema bagi sejumlah nakes tersebut, mengingat kinerja mereka yang sudah maksimal justeru dibalas dengan pemotongan insentif oleh pihak RSUD Cileungsi. Kasus inipun langsung mendapat respon dari Pengurus Gerakan Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Jawa Barat yang didatangi langsung oleh para nakes tersebut.
“Beberapa orang tenaga kesehatan memang datang ke kami dan melaporkan dugaan pemotongan insentif yang mereka terima dari pihak RSUD Cileungsi. Potongannya hampir separuh. Tapi tidak dijelaskan oleh pihak RSUD apa yang menjadi alasan pemotongan insentif tersebut,” kata Sekjen GSPI Jawa Barat, Mahfudin kepada wartawan, Rabu (28/07/21).
Menurut Mahfudin, pemotongan insentif terhadap para nakes tersebut merupakan tindakan yang tidak berprikemanusiaan. Terlebih hal itu dilakukan ditengah pandemi dimana para nakes mempertaruhkan nyawa untuk menangani pasien covid-19.
“Tenaga, fikiran bahkan nyawa mereka pertaruhkan untuk menangani pasien yang menderita covid-19. Bukannya mendapatkan penghargaan tapi malah insentif yang dipotong. Ini kan sudah keterlaluan” jelasnya.
Mahfudin menambahkan, para tenaga kesehatan yang datang ke GSPI untuk meminta pendampingan tersebut juga melampirkan berbagai bukti adanya pemotongan insentif. Salahsatunya adalah bukti transferan ke rekening tenaga kesehatan yang berkurang drastis.
“Intinya kami siap melakukan pendampingan guna mengusut kasus pemotongan insentif nakes ini,” tegasnya.
Sementara itu, Dirut RSUD Cileungsi drg. Wiwiek Wahyuningsih membenarkan adanya pemotongan tersebut. Menurutnya pemotongan tersebut tidak hanya untuk tenaga kesehatan di RSUD Cileungsi, namun untuk seluruh tenaga kesehatan di Kabupaten Bogor.
“Pemotongan ini lantaran ada perubahan kewenangan untuk pembayaran insentif nakes,” kilahnya.
Lanjutnya, dimana pada 2020 pembayaran dilakukan oleh pemerintah pusat, namun sejak 2021 pembayaran dilakukan oleh pemerintah daerah melalui dana alokasi umum.
“Karena uang pemerintah daerah terbatas maka insentif bagi tenaga kesehatan tersebut dikurangi 50 persen,” tukasnya.
(Tfk/Cek)






