Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Urung Teken Berkas Pertanahan Milik Kokom, Kades Tlajung Udik Diduga Maladministrasi

×

Urung Teken Berkas Pertanahan Milik Kokom, Kades Tlajung Udik Diduga Maladministrasi

Sebarkan artikel ini

Foto panita A BPN saat berada di kantor Desa Tlajung Udik, Rabu (28/7/21) lalu.

Gunung Putri, BogorUpdate.com
Pemerintah Desa (Pemdes) Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor diduga mengabaikan hak warga terkait administrasi. Hal itu dialami oleh Pemilik tanah yang hendak meminta tandatangan surat kepemilikan lahan yang sudah disahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Kabupaten Bogor.

Salahsatu pemilik lahan, Hj Komariah megatakan, maladministrasi yang dialaminya tersebut bermula pada saat Panitia A BPN hendak meminta tandatangan Kepala Desa (Kades) Tlajung Udik, Yusuf Ibrahim perihal verifikasi berkas sertipikat tanah yang harus ditandatangan oleh Kades. Namun, saat penyerahan berkas pada hari Rabu, 28 Juli 2021 sampai hari ini belum juga ditandatangani.

“Waktu Panitia A dari BPN Perwakilan Kabupaten Bogor datang hari Rabu itu untuk meminta kelengkapan administrasi berupa tandatangan karena akan dinaikan menjadi sertipikat setelah Peta Bidang Tanah (PBT) saya keluar. Namun, seolah menghindar pak Kades malah gak ada ditempat,” keluhnya kepada Bogorupdate.com, Selasa (3/8/21).

Kokom sapaan akrabnya itu menambahkan, saat ditanya alasan tidak menandatangani berkasnya, Kades enggan memberikan keterangan apapaun. Terlebih, saat berkas yang dituju untuk kades tersebut ternyata malah dititipkan kepada Sekertaris Desa (Sekdes) dan sampai saat ini belum ditandatangani.

“Padahal kelengkapan berkas saya sudah ditempuh sesuai dengan hukum yang berlaku. Apalagi sudah diakui oleh BPN dan PBT seluas 1,5 Hektar saya sudah keluar, lalu dasar Kades untuk tidak tandatangan berkas dari Panitia A BPN itu apa?,” kesalnya.

Sementara itu, Suryanto selaku yang dikuasakan oleh Hj Kokom mengurus suratnya mengatakan, setelah Panitia A BPN menyerahkan berkas, kemudian pada hari Senin 2 Agustus 202 kemarin, Kades Tlajung Udik dapat ditemui di kantornya dengan permintaan hanya bertemu dengan dirinya saja.

“Pada pertemuan dengan Kades, dia meminta hanya saya yang datang. Lalu dia mengatakan berkasnya sudah ditandatangani dan akan diserahkan pada hari ini. Namun, setelah datang kembali ke Kantor Desa berkas tersebut ada di Sekdes dan belum juga ditandatangani,” ungkapnya.

Yanto sapaan akrabnya itu menilai, Kades Tlajung Udik sengaja mengulur waktu untuk menandatangani berkas yang dibawanya. “Ini berkas udah satu minggu masih belum ditandatangani juga oleh Kades. Sepertinya memang ada unsur kesengajaan dari Kades yang tidak mau meneken surat verifikasi ini. Kalau seperti ini sama saja menghambat administrasi, warga bisa dirugikan karena lambannya pelayanan yang diberikan oleh Kades,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

(Jis/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *