Foto ilustrasi SIM (pmj)
Nasional, BogorUpdate.com
Kepolisian siap memberikan dispensasi bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis masih berlaku. Dispensasi itu membuat pemohon SIM yang telah kedaluwarsa tidak perlu lagi proses bikin SIM baru. Tetapi, cukup lakukan mekanisme perpanjangan SIM.
Pada umumnya, SIM habis dan terlambat satu hari pun maka pemilik SIM harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru.
Adapun prosedur pembuatan SIM baru di antaranya, harus mengikuti ujian serta praktik. Sedangkan, penambahan SIM tak perlu ujian teori dan praktik lagi.
Namun, kepolisian memberikan dispensasi selama PPKM. Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis.
Jadi, SIM yang diperpanjang masih bisa diurus tanpa harus bikin baru. Syaratnya yaitu SIM tersebut habis di tanggal pemberlakuan PPKM di wilayah Jakarta.
Di bawah ini ketentuan dispensasi telat perpanjang SIM, tidak perlu bikin baru. Demikian dilansir dari akun instagram resmi TMC Polda Metro Jaya:
Pertama, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli hingga 23 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 24 hingga 31 Agustus 2021 dengan perpanjangan
Kedua, pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu itu akan melaksanakan penerbitan SIM baru.
Aturan di atas berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya. Jadi, SIM yang habis tanggal 3 Juli sampai 23 Agustus tak perlu bikin baru lagi.
SIM tersebut masih bisa diperpanjang pada tanggal 24-31 Agustus. Di luar tanggal tersebut maka pemohon harus melakukan penerbitan SIM baru.
Sementara, biaya penambahan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian RI.
Berikut biaya penambahan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:
1. SIM A: Rp80.000
2. MB II: Rp80.000
3. SIM C: Rp75.000
4. SIM CI: Rp75.000
5. SIM C II: Rp75.000
6. D: Rp30.000
7. SIM DI: Rp30.000
8. SIM Internasional: Rp225.000.
(pmj/bu)






