Scroll untuk baca artikel
HomeHukum & KriminalNasionalNews

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan KPK

×

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan KPK

Sebarkan artikel ini

Ketua KPK Firli Bahuri saat mengumumkan status tersangka Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (pakai baju rompi tahanan oranye). (Foto/PMJNews).

Hukrim, BogorUpdate.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin (AZ) tersangka dalam dugaan suap Stepanus Robin Pattuju.

“Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam siaran persnya, Sabtu (25/9/21 ) dini hari.

Untuk diketahui, suap tersebut diduga terkait dugaan korupsi Kabupaten Lampung Tengah yang ditelisik KPK.

Firli menyatakan Azis ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Menurutnya, operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Penyidikan Karyoto.

Sebelumnya KPK telah memanggil Azis untuk diperiksa pada Jumat (24/9/24). Tetapi, Azis meminta penundaan pemeriksaan dengan dalih sedang menjalani isolasi mandiri pasca interaksi dengan orang yang positif Covid-19.

KPK pun melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap Azis. “Hasil swab test antigen Covid-19 nonreaktif sehingga bisa dilakukan pemeriksaan,” ucap Firli.

Dikabarkan KPK telah menetapkan Azis menjadi tersangka pemberi suap kepada mantan penyidik ​​KPK Stepanus Robin Pattuju sejak awal September. KPK menyebut nama Azis dalam tuduhan untuk Robin Pattuju.

Dalam tuduhan, KPK menyatakan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan uang Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS kepada Robin.

Uang tersebut agar Robin mengurus perkara korupsi dana alokasi khusus Lampung Tengah yang diberikan nama Azis dan Aliza.

Setelah ketua KPK mengumumkan status tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Sabtu (25/9/21) dini hari.

“Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Firli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *