Oleh: Farhat Abbas
Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)
Nasional, BogorUpdate.com
Sungguh ironis, itulah sebuah kalimat yang pantas dilontarkan ketika menyaksikan sebagian besar wilayah di Pulau Kalimantan yang kini tengah dilanda banjir.
Dimana, air dalam jumlah jutaan meter kubik menggenangi sebagian wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Sangat tidak rasional, karena sebagai paru-paru dunia konotasi kawasan Kalimantan secara dominan masih tertutupi alam hutan belantara. Dan konsekuensi logisnya, luasan alam hutan menjadi penyerap debit air dalam volume jutaan meter kubik. Berarti, tidaklah masuk akal ketika menyaksikan panorama banjir yang menggenang beberapa wilayah Kalimantan itu.
Realitas itu mengundang tanya, bagaimana mungkin Kalimantan harus dilanda banjir antara 3 sampai 5 meter? Jawabannya sederhana di mulai dengan terjadinya kerusakan ekosistem yang cukup serius di wilayah Kalimantan yang bersifat sistemik.
Dan kontribusi terbesar dari kerusakannya adalah pembalakan hutan belantara di Kalimantan yang secara terus-menerus mengalami reduksi secara massif-ekstensif.
Menurut World Wildlife Fund (WWF), luas hutan Kalimantan sekitar 74 juta hektar tinggal 71 persen pada 2005.
Dan jika penebangan hutan seluas 6 juta hektar dibiarkan, maka pada akhir 2021 akan berkurang menjadi 75 persennya.
Hal ini perlu dipertegas bahwa terjadi pembiaran pembalakan hutan secara sistimatis, terencana dan terorganisir, bahkan tertopang secara regulatif, di samping proteksi dari oknum birokrat dan aparat keamanan setempat. Sementara, pembalakan liar secara individu atau kelompok kecil yang berorientasi pemenuhan kebutuhan hidup tidak seberapa dibandingkan pembalakan korporasi.
Panorama pembalakan hutan itu, pada era 1980-an diawali dengan “Baju” gerakan konversi hutan industri, yaitu penanaman kelapa sawit. Menurut catatan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, konversi lahan hutan belantara ke sawit di Kalimantan Tengah mencapai 1,48 juta hektare, Kalimantan Barat 1,5 juta hektare dan di Kalimantan Selatan seluas 424.932 hektare.
Jika memang tujuan penanaman kelapa sawit, mengapa terjadi puluhan juta hektare pepohonan hutan tertebang? Berarti, para pengusaha Hak Penguasahaan Hutan (HPH) sejatinya mengincar kayu-kayunya.
Adapun, motif selanjutnya untuk memperkuat motif pera pengusaha HPH, Douglas Sheil dari Norwegian University of Life Science dengan menggunakan 400 citra satelit landset yang menemukan data bahwa pada periode 2015, terjadi deforestasi di Kalimantan sekitar 9,1 juta haktare tanpa reboisasi dan tak terlihat tanaman kelapa sawit.
Artinya, terjadi pembalakan hutan untuk mendapatkan kayu dari pohon-pohon yang sebagiannya berusia puluhan tahun.
Yang perlu digaris-bawahi, gerakan deforestasi secara massif dan ekstensif menjadi faktor determinan atas hancurnya ekosistem lingkungan di Pulau Borneo itu. Sementara, sebagian program penanaman kelapa sawit dan reboisasi bukan hanya tidak langsung dilakukan pasca perambahan itu, tapi terjadi jeda waktu yang tidak sebentar.
Hal ini sejalan dengan proses land clearing yang harus dilakukan sebagai proses kebutuhan teknis penanaman, semua itu membuat keterlambatan tersendiri bagi areal kehutanan. Dan hal ini menjadi masalah serius saat musim hujan.
Di sisi lain, secara karakter botanik, kelapa sawit sebagai pohon yang berakar serabut sangat beda (jauh lebih minim) kapasitas serapan airnya dibanding pohon-pohon berakar tunjang.
Implikasinya, hanya sebagian kecil atau terbatas debit air yang terkonsumsi areal sawit. Dan sebagian besar debit air yang mengguyur itu langsung ke permukaan tanah lapis kedua bahkan ketiga, tanpa terserap oleh akar-akar pepohonan yang berjumlah jutaan batang karena memang telah sirna. Perlu dicatat juga, daya serap tanah tidak sekuat daya serap pepohonan hidup. Pepohonan jelas memiliki kebutuhan untuk hidupnya. Sementara, daya serap tanah lebih lamban. Inilah yang kemudian berdampak banjir bagi sejumlah daerah di pulau Kalimantan yang terbabad hutannya secara signifikan.
Keterbatasan tanah dalam menyerap debit air yang berjumlah jutaan meter kubik itu kian menampak pada kawasan tambang. Secara geologis, di balik hutan terdapat energi sumber daya alam dan mineral (ESDAM) dalam jumlah fantastik, baik dari sisi volume yang bisa dieksplorasi ataupun nilai komersialnya. Karena itu Kalimantan kini jauh lebih dominan proyek-proyek ESDAM dibanding program-program strategis pelestarian alam melalui agenda reboisasi.
Menurut data Kementerian ESDM, Kalimantan yang berluas 743.330 kilometer persegi, kini seluas 5,79 persennya telah berubah menjadi kawasan penambangan, yang berteberan di wilayah Kalimantan.
Terlihat sangat kecil luasnya, tapi dampaknya cukup merusak ekologi lingkungan, dan dampak yang langsung mengena adalah debit air tertahan serapannya pada lokasi-lokasi tambang tersebut.
Berkaca dari realitas pengurangan luas hutan aktif dan bercokolnya banyak industri penambangan bahkan kian bermunculan industri-industri baru penambangan, maka banjir yang melanda Kalimantan merupakan reaksi alamiah, atau sudah menjadi hukum alam (sunnatullah).
Sebuah renungan, apakah tata-kelola pemerintahan anti alam (tidak bersahabat dengan alam) masih harus dipertahankan? Jika dipertahankan, berarti kebijakan ini paradoks dengan prinsip humanisme. Seperti yang tercatat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP), akibat banjir itu, kini terdapat 32.919 jiwa pengungsi yang harus hidup di sekitar 1.000 tenda yang serba terbatas kondisinya.
Jika memang sikap politiknya tetap tak berdamai dengan alam, maka harus siap-siap gelontorkan dana atas nama kemanusiaan, yang dalam kasus banjir di Kalimantan dapat ditaksir kerugiannya mencapai Rp 1,349 trilyun, dan itu sebuah potret kebijakan yang mengherankan.
Karena itu, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI) kian heran, tak abis pikir, mengapa ibukota negara dipaksakan harus pindah ke Penajam Utara, Kutai Kertanegara – Kalimantan Timur.
Seperti diketahui bersama, pemindahan ibukota praktis memerlukan lahan untuk infrastruktur pemerintahan, termasuk dampak kontigionnya atau kebutuhan perumahan dan perkantoran-perkantoran lainnya, yang praktis perlu lahan.
Diperkirakan, menurut catatan Bappenas ada sekitar 180.000 haktare. Singkat kata, kebutuhan itu menjadi faktor reduktif bagi alam dalam upaya menyerap debit air dalam jumlah seignifikan.
Banyak geology memprediksi, jika terjadi pemindahan ibukota ke Panajam itu, maka Kalimantan Timur khususnya pada tahun 2040 nanti akan diperhadapkan krisis air pada musim kemarau.
Tapi, saat musim hujan justru terjadi banjir yang makin membesar atau meluas.
The last but not least, kebijakan pengistimewaan terhadap investor asing di sektor tambang yang kini banyak dinikmati kaum asing dari Tiongkok itu dan tak bisa dipungkiri akan menambah luasan banjir di daratan Kalimantan.
Daerah-daerah sekitar tambang baru di Kalimantan akan menjadi sasaran “Amuk” atau migrasi air dalam jumlah yang tak terkendali. Berarti, daerah-daerah yang jauh dari radius lokasi-lokasi tambang akan terdampak banjir. Lagi-lagi, umat manusia tak lagi berharga. Mereka kian terancam, karena UU Omnibus law semakin memayungi kepentingan bisnis kaum investor, terutama di sektor pertambangan dan industri lainnya.
Haruslah ini dibiarkan, karena panorama penghancuran alam Indonesia dan bangsa ini akibat kebijakan yang keliru, atau kebijakan yang selalu tunduk pada tekanan asing-aseng-asong?
Tak ada jawaban lain, selagi mereka berkuasa, hanya jeritan dan kenestapaan yang menghiasai warna kehidupan di negeri ini. Inilah urgensinya mencari sang pemimpin yang berjiwa kemandirian, berdaulatan penuh dan berjatidiri Indonesia sejati.













