Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & Kriminal

Isi Kontainer Ilegal Dimusnahkan

×

Isi Kontainer Ilegal Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

Klapanunggal – Bogor Update

Puluhan dus dari satu kontainer berisi 2.198 bungkus tembakau iris beserta 1.499 botol minuman keras (miras) impor berbagai jenis dimusnahkan di PT Holcim Selasa, (19/12/17).

Pemusnahan ini atas kerja sama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor bersama Managemen Geocycle sebagai penyedia fasilitas serta diwakili pihak Polres Bogor Kota sepakat memusnahkannya di PT Holcim, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

“Kami melakukan pemusnahan hari ini (kemarin, red). Biasanya dilakukan dengan cara digilas pakai alat berat, kali ini menggunakan tungku PT Holcim dengan cara dibakar,” ujar Perwakilan Bea Cukai Wilayah Bogor, Sugeng.

Lebih jelas, barang sitaan itu dimusnahkan karena berpotensi merugikan negara Rp 6,3 miliar dari pungutan bea masuk pajak (PPN dan PPH Impir). Para pelaku memalsukan dokumen dan invoice.

Setelah dilakukan pemerikasan fisik, sambungnya, karton itu ternyata berisikan tembakau dan miras impor. Padahal, dari dokumen yang diberikan kepada petugas Bea Cukai, merupakan berbentuk karton pabrik.

“Atas kejadian itu, tersangka berpotensi merugikan negara Rp6,3 miliar dari PPN dan PPH Impir. Dua pelaku yang diamankan dijerat UU Nomor 17 Tahun 206 atas perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp5 miliar,”tegas Sugeng.

Sementara itu, Humas PT Holcim Narogong, Iyan mengatakan, tungku yang dipakai untuk pemusnahan itu mampu melelehkan bahkan melenyapkan botol beling bekas miras impor. (Ji/Sep)

 

Editor: Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *