Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Dishub Kota Bogor Tertibkan 900 Angkot Berusia di Atas 20 Tahun

×

Dishub Kota Bogor Tertibkan 900 Angkot Berusia di Atas 20 Tahun

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Sebanyak 900 unit angkutan kota (angkot) di Kota Bogor yang telah berusia lebih dari 20 tahun terancam dikandangkan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mulai melakukan penertiban secara masif terhadap armada yang telah melewati batas usia operasional tersebut.

Penertiban dilakukan sebagai upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan transportasi publik. Dishub memastikan angkot yang telah melampaui batas usia teknis tidak lagi mendapatkan izin untuk beroperasi di jalan.

Kepala Dishub Kota Bogor, Sudjatmiko, mengatakan penindakan dilakukan secara bertahap namun tetap tegas sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).

“Untuk tahap awal kita tetap sesuai SOP. Kalau melanggar, ditilang. Apabila kedapatan beroperasi lagi di lapangan, kita akan kandangkan,” tegas Sudjatmiko, Senin (31/8/2026).

Sudjatmiko menjelaskan, dari total sekitar 2.600 unit angkot yang sebelumnya beroperasi di Kota Bogor, kini hanya sekitar 1.000 unit yang dinyatakan layak jalan dan masih memiliki hak untuk beroperasi.

Sementara itu, untuk memudahkan petugas dalam mengidentifikasi angkot yang masih memenuhi ketentuan, Dishub Kota Bogor menerapkan sistem penandaan menggunakan stiker khusus.

Stiker tersebut diberikan kepada angkot yang berusia di bawah 20 tahun sebagai tanda bahwa kendaraan masih layak dan diperbolehkan beroperasi.

“Stiker ini sebagai informasi penanda bahwa mereka masih layak dan boleh beroperasi di jalan. Tentu ini memudahkan dalam hal penindakan di lapangan, sehingga petugas tidak usah bolak-balik menghentikan kendaraan yang sama,” jelasnya.

Dengan sistem tersebut, petugas di lapangan dapat lebih cepat membedakan angkot yang masih memenuhi ketentuan dengan armada yang telah melewati batas usia operasional.

Dishub Kota Bogor menargetkan seluruh angkot yang telah melewati batas usia tersebut dapat terjaring dalam proses penertiban hingga akhir tahun 2026.

“Target kita, insyaallah sampai Desember tahun ini semuanya sudah terjaring,” pungkas Sudjatmiko. (Abizar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *