Scroll untuk baca artikel
EntertainmentHomeHukum & KriminalNews

PPATK Duga Ada Indikasi TPPU dalam Transaksi Si Kembar Rihana dan Rihani

×

PPATK Duga Ada Indikasi TPPU dalam Transaksi Si Kembar Rihana dan Rihani

Sebarkan artikel ini

Penampakan ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani tersangka penipuan pre-order iPhone memakai baju tahanan. (Foto: Dok PMJ)

Entertainment, BogorUpdate.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus penipuan pre-order iPhone yang melibatkan ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani. Hal ini berdasarkan mutasi rekening keduanya.

“Terindikasi tindak pidana pencucian uang. Masih terus pendalaman, sejauh ini nilainya Rp86 miliar,” ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, melansir situs PMJ, Selasa (4/7/23).

Menurut Natsir, pihaknya juga telah meminta kepada sejumlah penyedia jasa keuangan (PJK) untuk membekukan sementara rekening atas nama keduanya.

“PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank,” tuturnya..

Berdasarkan analisa PPATK, lanjut Natsir, pihaknya menemukan adanya transaksi setoran tunai mencapai Rp500 juta kepada pihak ketiga. Dana tersebut diduga berasal dari hasil penipuan si kembar.

“Dari hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp500 juta. Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan,” terangnya.

Natsir menyebut PPATK telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu mengusut perkara Rihana-Rihani.

“Kami sudah berkoordinasi dan membantu penegak hukum terkait kasus ini,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *