Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & Kriminal

Kades Gunung Putri Kena OTT

×

Kades Gunung Putri Kena OTT

Sebarkan artikel ini

Gunung Putri – Bogor Update

Kepala Desa Gunung Putri Kecfamatam Gunung Putri MS (58) tak bisa melanjutkan kariernya sebagai Kepala Desa. Pasalnya, Polisi telah menangkapnya atas dugaan suap dalam kasus penjualan tanah.

Dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Bogor, Kamis (1/2/18), Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky menyampaikan, penangkapan Miming bermula dari laporan adanya transaksi penjualan tanah di rumah makan Mang Kabayan, Sentul City, Bogor, pada Selasa (23/1/18).

Unit Tipikor Polres Bogor lalu melakukan penyelidikan. Ternyata di rumah makan itu ada Miming dan seorang pembeli tanah, IJA.
Miming meminta uang Rp 20 juta sebagai ke IJA dengan alasan pengurusan berbagai dokumen. IJA membeli tanah seluas 470 meter persegi senilai Rp 210 juta di daerah Gunung Putri dari pemilik tanah bernama Herman.

“Ada pertemuan antara saksi IJA dengan Saudara Miming, dan telah kedapatan tertangkap tangan telah menerima uang dalam amplop sebesar Rp 20 juta. Selanjutnya Miming berikut barang bukti uang dan satu buah kalkulator dibawa ke Polres Bogor guna dilakukan pengusutan lebih lanjut atas dugaan penerimaan uang tersebut,” tambah Dicky, Kamis (1/2/2018).

Dijelaska Dicky, MS sendiri sebagai kepala desa bertindak sebagai mediator dalam kasus pengurusan jual beli tanah. Semua negosiasi harga dan penentuan biaya surat-surat ditentukan Miming.

“Kades Gunung Putri tidak pernah mempertemukan pihak penjual dengan pembeli dengan tujuan agar mendapatkan keuntungan yang besar dari nilai transaksi jual beli tersebut,” ungkap Dicky. Dalam operasi tangkap tangan ini, polisi mengamankan, barang bukti yakni, kalkulator, mobil, dan uang Rp 20 juta, kuitansi, dan 1 unit CPU.

“Pasal yang dipersangkakan Pasal 11 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 250.000.000. Dan Pasal 12  huruf a dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1.000.000.000. UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi,” tandasnya. (KUM/SEP)

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *