Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & Kriminal

Kukuh Sriwidodo : THM Balinez Beroperasi Tanpa Izin, Satpol PP Diminta Bertindak Tegas

×

Kukuh Sriwidodo : THM Balinez Beroperasi Tanpa Izin, Satpol PP Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Cibinong – Bogor Update

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Gerindra, Kukuh Sriwidodo, meminta kepada Satpol PP untuk bertindak tegas terkait Tempat Hiburan Malam (THM) yang telah melanggar aturan, seperti THM Balinez yang terletak di jalan raya Jakarta-Bogor KM 39, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kukuh mengatakan, sejauh ini tempat hiburan tersebut belum memiliki perizinan. “Satpol PP seharusnya tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh THM, apalagi belum ada ijin dari pemerintah daerah. Harus ditutup,” ujarnya, Senin (12/02/18) sore.

Dirinya menambahkan, ada apa dengan kinerja Satpol PP atas tindakan penyegelan yang dilakukan beberapa bulan lalu kepada THM Balinez . ” Dulu pernah disegel agar tidak beroperasi, tapi kenapa sekarang beroperasi lagi sedangkan ijin saja belum dikantongin sampai sekarang,” ungkap kukuh.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor Rahmat Sujana menerangkan, sejauh ini pemilik THM Balinez memang mengajukan permohonan perizinan.

” Pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi kajian teknis karena jika dikeluarkan rekomendasi teknis akan mendapatkan protes dari masyarakat, terutama jemaat gereja, karena lokasi THM tersebut bersebrangan dengan Gereja HKBP,” pungkas Rahmat Sujana.

Ketika hendak dikonfirmasi kepihak management THM Baliniz, tidak ada yang dapat memberikan keterangan secara pasti. “Silahkan hubungi pak Dinar saja di Sentul, setahu saya masih dalam proses perijinan nya,” jelas Daeng Jawar, sebagai koordinator keamanan di THM tersebut. (Rie)

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *