
Citeureup – Bogor Update
Warga Desa Leuwinutug Kecamatan Citeureup diberikan pemahaa hukum. Penyuluhan hukum terpadu kepada masyarakat diadakan di aula kantor Desa Leuwinutug dengan narasumber perwakilan dari Polres Bogor, BPN, Biro Hukum Kabupaten Bogor dan Hakim Pengadilan Agama Cibinong.
Acara yang dibuka Camat Citeureup Asep Mulyana itu dihadiri Kepala Desa Leuwinutug, BPD, RT dan RW beserta warga.
Plt Kepala Desa Leuwinutug Deni Lesmana mengatakan, materi penyuluhan terpadu tersebut yaitu hukum pidana, hukum agama dan hukum di bidang pertanahan.
“Giat penyuluhan hukum terpadu menyampaikan beberapa hal seperti KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga, red), perlindungan anak, perceraian sah, hak asuh anak, sengketa hak waris, poligami dan masalah hukum pertanahan,”katanya kepada bogorupdate.com
Ia berharap dengan penyuluhan hukum terpadu ini warga yang hadir bisa memahami penjabaran narasumber dan bisa diimplementasikan dalam keseharian.
“Mudah-mudah ada hal positif tentang giat ini dan masyarakat bisa memahami tentang hukum untuk bisa diterapkan dikehidupan sehari-harinya,” tukasnya. (Sep)
Editor : Endi







