Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Hilangkan Akrobat Mutasi

×

Hilangkan Akrobat Mutasi

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi Kopi Pait. (Ist)

KOPI PAIT
Oleh : Asep Syahmid

Opini, BogorUpdate.com – Mutasi dan Promosi jabatan adalah hal yang sangat biasa dan bersifat wajar dalam dunia kerja, baik di lingkungan pemerintahan ataupun perusahaan swasta.

Pada dasarnya, proses mutasi dan promosi jabatan merupakan bagian dari sebuah dinamisasi atau proses penyegaran yang harus disesuaikan dengan kebutuhan personil.

Mutasi dan promosi jabatan akan selalu terjadi selama ada kebutuhan dan didukung oleh situasi yang ada pada lingkungan kerja, baik di kantor pemerintah dan perusahaan swasta.

Apakah semua proses mutasi dan promosi bersifat profesional dan objektif dengan menerapkan norma-norma atau aturan kepegawaian yang mengatur soal proses mutasi dan promosi jabatan???

Jawabannya, mungkin saja tidak semua proses mutasi dan promosi bersifat objektif dalam melihat sosok yang akan dipromosikan !!!!!

Karena, mutasi dan promosi bisa saja akan berkaitan dengan kepentingan kekuasaan, dan bisa saja terjadi secara ugal-ugalan yang sudah tidak menerapkan kaidah kepangkatan, golongan dan disiplin ilmu dalam mempromosikan pegawai.

Mutasi dan promosi kadang-kadang terjadi karena kedekatan, kepentingan sebuah “TIM” atau kelompok yang berdekatan dengan kekuasaan daerah.

Idealnya, proses mutasi harus menggunakan “Raport Prestasi” ketika akan mengusulkan anak buahnya yang masih eselon IV dan III ketika diusulkan promosi naik eselonnya atau golongannya.

Masa kerja, kepangkatan, golongan pengalaman, sikap dan etika kerja yang bagus serta menguasai bidang kerja dan raport yang bagus tentunya harus menjadi syarat penting dalam mendorong eselon IV menjadi eselon III atau dari posisi Kabid menjadi Sekdis, Camat dan juga dari eselon III menjadi eselon II (Kadis, Kepala Badan dan Asisten).

Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) juga harus lebih selektif dalam menetapkan calon pejabat yang akan menempati posisi kepala dinas atau eselon II.

Walaupun posisi eselon II lebih kental dengan nuansa politisnya. Tapi hal-hal yang berkaitan kompetensi, disiplin ilmu, penguasaan permasalahan dan program yang akan dikembangkan harus menjadi dasar ketika akan menetapkan pejabat eselon II menempati posisi Kepala dinas, kepala Badan dan Asisten.

Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Ketua Baperjakat juga harus optimal dalam menjalankan fungsinya ketika akan menyusun Kabinet pada tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada.

Apalagi Sekda punya peran yang kuat dalam menentukan para pegawai promosi ke IV atau eselon III yang akan menjadi pejabat eselon II seperti Kadis, Kepala Badan dan asisten.

Sekda sebagai Ketua Baperjakat juga harus cermat dan objektif ketika akan menempatkan para pejabat untuk jadi Kasie, Kabid, Camat dan Sekdis pada tiap dinas.

Bahkan, wewenang Sekda sebagai Ketua Baperjakat tak boleh kalah pamor oleh “TIM” atau kelompok yang punya kedekatan dengan kekuasaan.

Hilangkanlah “Akrobat” Mutasi yang tidak didasari oleh sebuah prestasi kerja calon yang akan dipromosikan dan akan dibawa ke Baperjakat.

“Akrobat mutasi” itu sangat bahaya. Karena bisa menjadi embrio dalam menyusun kekuatan politis (Kelompok).

“Akrobat mutasi” ini bisa mengubur harapan karyawan atau pejabat eselon bawah yang akan naik ke eselon lebih tinggi. Ataupun dari seorang staf menjadi eselon IV, dari eselon IV ke eselon III serta dari eselon III ke eselon II. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *