Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & Kriminal

Anggota DPRD Kota Bogor Jadi Terdakwa Kasus Gratifikasi

×

Anggota DPRD Kota Bogor Jadi Terdakwa Kasus Gratifikasi

Sebarkan artikel ini

Anggota DPRD kota Bogor, Kosasih Saputra tertunduk dengan tangan diborgol di kantor Kejaksaan negeri kota Bogor

 

BogorUpdate.com – Kejaksaan negeri kota Bogor menetapkan Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Bogor, Kosasih Saputra jadi terdakwa kasus gratifikasi.

 

Kosasih Saputra yang merupakan Anggota legislatif kota Bogor periode 2014-2019 tersebut ditetapkan sebagai terdakwa setelah menjalani penyidikan oleh Kejari Kota Bogor, pada Kamis (16/8/18).

 

Kasi Intel Kejari kota Bogor, Widyanto Nugroho, mengatakan bahwa yang bersangkutan (Kosasih Saputra-red) sudah ditetapkan sebagai terdakwa. ” “Ya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai terdakwa untuk kemudian proses hukum nya dilimpahkan ke pengadilan,” ujar nya.

 

Menurut Widyanto, Modus yang dilakukan oleh Kosasih Saputra, yaitu menjanjikan sejumlah proyek di kota Bogor kepada dua orang korban bernama Rajagukguk dan Melda Purnama Sari. Dimana, saat itu Kosasih menjabat sebagai sekretaris komisi C DPRD kota Bogor.

 

” Dua orang korban dijanjikan sejumlah proyek aspirasi DPRD pada APBD perubahan tahun 2014 dan tahun 2015. Akhirnya korban memberikan hadiah atau gratifikasi masing-masing sebesar Rp110 juta dan Rp78 juta, dengan total sebesar Rp180 juta an,” terang Widyanto.

 

Masih kata Widyanto, Kosasih di dakwa melanggar pasal 5 dan pasal 11 tentang UU Pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

“ Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa diancam dengan hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara. Sekarang terdakwa kita titipkan di rutan Paledang selama 20 hari ke depan,” Pungkasnya. (Eft)

 

 

 

Editor : Tobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *