Foto ilustrasi Bidan. (Net)
Cisarua, BogorUpdate.com – Bidan Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor membantah tudingan warga yang mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli).
Pasalnya tudingan tersebut dikhawatirkan dapat menurunkan reputasi dan berakibat negatif bagi nama baik Klinik Bidan Siti Mulyanti.
“Hal-hal yang ditulis dalam pemberitaan tersebut dapat menurunkan reputasi dan berakibat negatif bagi nama baik kami,” bantahnya kepada BogorUpdate.com, Senin (6/6/2022).
Selain itu, terkait tudingan dugaan pungli disebutkan Bidan Siti, selama ini sebagai tenaga kesehatan pihaknya telah melaksanakan tugas dan kewajiban melayani masyarakat sesuai peraturan yang berlaku. “Kami sebagai abdi masyarakat, kami tidak melakukan pungutan liar,” tegasnya.
Lebih lanjut terkait biaya persalinan yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dijelaskannya, biaya yang ditanggung adalah sebesar Rp 600 ribu.
“Sedangkan mengenai adanya biaya tambahan lain yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya kami tangguhkan kepada pasien atau keluarganya, dan atas persetujuan pasien atau keluarga pasien tersebut,” jelas Bidan Siti.
Lantaran itu, biaya tersebut biaya sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan rincian yang dibutuhkan oleh masing-masing pasien. Sehingga Bidan Siti menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan pungutan liar.
“Kami tegaskan, bahwa tidak ada pungutan liar yang dilakukan oleh kami mau pun petugas kami,” tandas Bidan Siti.
Sementara itu, sehubungan dengan penyiaran pemberitaan tersebut, BogorUpdate.com telah menayangkan keterangan klarifikasi dan konfirmasi dari Bidan Siti, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dengan mencantumkan adanya dugaan pungutan liar dalam alinea pertama atau di bagian lead (kepala berita).