Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

14 Tersangka Narkoba Diciduk Polres Bogor

Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Sebanyak 14 Tersangka dari 11 kasus Narkoba berhasil di ungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor dalam kurun Dua pekan, Rabu(27/01/2021).

“14 Tersangka dengan inisial DH, SY, AS, AS, AR, RJ, EB, DA, PJ, SY, FF, AJ, HU & WO, berhasil kami tangkap di sejumlah lokasi diantaranya wilayah Cisarua, Sukaraja, Cigombong, Babakan Madang, Citereup,  Cibinong, Megamendung, dan Cileungsi,” Ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun,S.I.K.,S.H kepada bogorupdatae.com.

Dari keempat belas tersangka ini, pihak Polres Bogor berhasil menyita barang bukti berupa 81,63 gram sabu-sabu, 14,21 gram daun ganja, 31,85 gram tembakau sintetis.

“Terhadap para Tersangka ini kami kenakan pasal 114 ayat (1), pasal 111 AYAT (1), pasal 112 ayat (1) dan (2), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, atau maksimal pidana penjara seumur hidup, dan denda minimal Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dan maksimal Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah),” tandasnya.

 

 

 

 

 

 

(Asep Bck/Bing)

Exit mobile version