Bogor RayaHukum & Kriminal

38 Mitra Pengemudi Diduga Dirugikan PT Baruna Teknologi Transportasi

Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Noorsam Noor, kuasa hukum 38 mitra pengemudi angkat bicara terkait kerugian yang menimpa kliennya yang diduga dilakukan oleh PT Baruna Teknologi Transportasi (BTT).

“38 klien kami mendapatkan fasilitas kredit dari PT Baruna Teknologi Transportasi yang mana dalam perjanjian yang telah disepakati, dapat mengambil unit mobil Mitsubishi Xpander dan harus bekerja pada perusahaan tersebut,” ujar Noorsam kepada Bogorupdate.com, Minggu (25/10/2020).

Ia menambahkan, 38 klien nya diharuskan bekerja untuk perusahaan tersebut dengan mencari sewa yang bekerjasama dengan beberapa operator penyedia jasa angkutan dan mengansur kredit.

“Isi dalam surat perjanjian itu, selama lima tahun pengemudi akan memiliki satu unit mobil tersebut,” ungkap Noorsam.

Ia melanjutkan, enam bulan telah berjalan dan 38 pengemudi mengikuti isi perjanjian tersebut, pihak PT BTT tidak mau menerima uang sewa.

“Para klien kami bertanda tanya atas hal diatas, kemudian dari beberapa pengemudi tersebut unit mobilnya diambil paksa dijalanan maupun dirumah oleh pihak debt colletor yang mengatasnamakan dari leasing PT Dipo Star Finance,” imbuh Noorsam.

Atas hal tersebut, pihak kami meminta keadilan dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan memohon Putusan sela (interim meascure) bahwa sepanjang perjalanan sidang ini tidak ada penyitaan unit mobil.

“Dalam pengajuan keputusan sela tersebut pihak kami meminta agar PT BTT dan PT DSF tidak mengambil paksa unit mobil karena sudah jelas maklumat dari pihak kepolisian dan MK bahwa pihak leasing tidak boleh mengambil paksa sebelum ada putusan dari pengadilan,” tegas Noorsam.

Sementara itu, salah satu pengemudi Phang Siauw Min mengungkapkan bahwa ia dan 37 rekan pengemudi meminta keadilan. Karena dalam kontrak kerja tersebut yang mana mereka akan memiliki unit kendaraan tersebut jika selama lima tahun tidak melanggar isi dari surat perjanjian.

“Selama enam bulan saya membayar sesuai isi dari surat kontrak tersebut, pihak PT BTT tidak mau menerima dengan alasan yang tidak jelas dan mengambil paksa unit yang ada pada kami. Lalu tidak ada tanggungjawab dari pihak mereka dengan uang setoran harian dan cicilan bulanan yang kami telah bayarkan, jelas saya dan rekan-rekan pengemudi merasa dizolimi,” kesalnya.

Lain hal dengan pengakuan pengemudi Umar yang mengeluhkan percobaan pengambilan paksa oleh pihak PT BTT yang telah dua kali menyambangi rumah nya. Namun percobaan kedua ini lah yang membuat dirinya gerah dan membuat was-was dirinya dan keluarganya.

“Percobaan pengambilan kedua ini pihak PT BTT diwakili saudara Raymond serta ke tujuh orang datang pada pukul 22:00. Dan salah satu dari mereka berteriak memanggil saya didalam pagar rumah. Mereka pun telah membawa satu unit mobil Towing. Disitulah warga keluar dan datang menghampiri. Pihak mereka pun akhirnya balik kanan,” ucapnya.

 

 

 

 

(Rie/Refer)

Exit mobile version