Bogor, BogorUpdate.com, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, mencatat dari 55 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada hanya empat yang mengantongi Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Bidang Perizinan pada DPMPTSP Kota Bogor Dwi Aang Kunaifi mengatakan bahwa SLHS ini penting dimiliki SPPG sebagai bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan olahan pangan bagi makan bergizi gratis (MBG). “51 SPPG yang ada di Kota Bogor belum mengantongi SLHS,” kata dia.
Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang harus dikantongi SPPG agar bisa mendapatkan SLHS, di antaranya surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.
Namun, persyaratan-persyaratan itu tidak serta merta SPPG bisa langsung memiliki SLHS. Sebab, nantinya tim akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor.(ayu)
