Kota Bogor – Bogor Update
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis hukuman penjara empat tahun dalam perkara sengketa lahan antara PT. Sentul City Tbk dengan H. Deni Gunarja dan Purnama, Kamis 21 Desember 2017 kemarin.
Kuasa Hukum H. Deni Gunarja, Lava Sambada mengungkapkan, bahwa pihaknya akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi karena merasa keberatan atas putusan majelis hakim terhadap kliennya yang divonis hukuman penjara empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan lima tahun hukuman penjara.
“Kami punya dalam batas waktu 14 hari dalam waktu dekat. Kita sekarang sedang mempersiapkan materi memori banding,” kata Lava saat dihubungi lewat telpon genggamnya, Jumat 22 Desember 2017.
Lava mengungkapkan putusan majelis hakim terhadap kliennya dinilai ada kejanggalan. Pasalnya, dalam putusan disebutkan bahwa Sabenaberti merasa dirugikan padahal yang melaporkan perkara ini PT. Sentul City yang merasa lahannya diserobot H. Deni.
Menurutnya, H. Deni beli tahan itu dari Purnama kemudian dijual lagi ke Sabenaberti. Sementara Sabenarnya pada saat dilakukan pemeriksaan tidak merasa dirugikan.
“Bahkan H. Deni telah mengembalikan uang Rp750 juta ke Sabenaberti dari luas lahan 8.100 meterpersegi,” tandasnya.
Sebelumnya, usai sidang pihak Sentul City melalui salah satu kuasa hukumnya Faisal Farhan menerangkan bahwa Sentul City sebagai salah satu perusahaan pengembang yang bergerak di bidang properti, sedang mengupayakan keadilan setelah berulangkali menjadi korban gangguan dan rongrongan para mafia tanah yang sengaja memanfatkan tanah yang sudah menjadi milik Sentul City .
Sehingga berulangkali tanah yang sudah bersertifikat pun, dijadikan modus operandi dengan cara diserobot, dan di palsukan dokumen dokumen terkait sebagai bukti kepemilikan oleh oknum dengan tujuan untuk memperjualbelikannya, ujarnya.
Lebih lanjut, Farhan menambahkan, bertahun tahun oknum-oknum tersebut seperti mendapat angin yang kadang melibatkan para pejabat dan aparat hukum sebagai pembeli dengan “iming iming” beli tanah murah.
Padahal nantinya tanah itu tidak bisa disertifikatkan, karena sudah bersertifikat milik PT Sentul City, Tbk. “Setelah masalah terbongkar, mereka meninggalkan pembeli dan pembeli yang berperkara dengan Sentul City,” terang Farhan.
Hal itu terjadi lagi pada kasus yang sedang berjalan yaitu dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu di dalam suatu akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHPidana dan pemalsuan surat–surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Deni Gunarja dan Purnama yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum lima tahun penjara.
Sementara Eva pengacara Sentul City lainnya menerangkan, “Sentul City menghargai dan menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan. Dalam Proses hukum membuktikan dan memutuskan benar atas dugaan tindak pidana tersebut.
“Hal Ini kemenangan juga atas orang-orang yang tertipu oleh aksi-aksi penipuan oleh mafia tanah. Kami harap para mafia tanah menjadi jera,” pungkasnya. (AS)
Editor: Endi
