Kota Bogor – Bogor Update
Bakal Calon (Balon) Wali Kota Bogor dari jalur Independen Ade Mashudi (Adem) mengaku kecewa atas ketidak hadiran KPU dalam sidang ketiga gugatannya di Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Senin (11/12/17).
Agenda sidang ketiga itu adalah untuk mencocokan alat bukti dan keterangan saksi pihak pelapor dan terlapor saat proses penyerahan bukti persyaratan Paslon Wali Kota Bogor perseoranga Ade Mashudi dengan Linda Dahlina.
Sidang telah di jadwalkan pukul 10.00 WIB, dengan menghadirkan kedua belah pihak, dan sebelumnya telah terkonfirmasi perlapor akan menghadirkan dua saksi, dan terlapor (KPU-red) akan menghadirkan empat saksi.
Dikonfirmasi, Ade Mashudi mengaku, pihaknya sangat menyesalkan dengan ketidakhadiran termohon atau KPU Kota Bogor. Karena menurutnya proses sidang musyawarah merupakan langkah yang paling tepat dalam proses penyelesaian sengketa dan itu sangat penting.
“Ini dijadwalkan oleh lembaga negara yaitu Panwaslu Kota Bogor. Saya berharap KPU Kota Bogor lebih menghargai waktu, kami dan Panwaslu mempunyai kesibukan lainnya,” kata Ade di Kantor Panwaslu.
Ade melanjutkan, KPU datang terlambat tetapi dianggap tidak hadir karena sudah melewati jam yang dijadwalkan, sehingga sidang ditunda sampai besok.
“Dalam tata tertib disampaikan bahwa dari pihak termohon atau pemohon harus hadir tepat waktu,” ujarnya.
“Oleh pimpinan musyawarah selalu disampaikan agar tepat waktu, saya mengapresiasi Panwaslu sudah bersikap tegas. Tetapi ini pelecehan, karena KPU tidak menghargai undangan,” tambah Ade
Masih kata Ade, pihaknya ingin proses sidang tetap berjalan sehingga harus cepat ke tahap kesimpulan, tetapi pihak Panwaslu memohon untuk menunda sidang.
“Kami hargai hal itu, saya menghargai proses musyawarah. Karena berseteru proses yang terbaik adalah musyawarah,” jelasnya.
Sementara Ketua Panwaslu Kota Bogor Yustinus Elyas Mau mengatakan, sidang ketiga gugatan terhadap KPU Kota Bogor ditunda hingga Selasa (12/12/17) pukul 10.00 WIB.
Alasan penundaan, karena pihak termohon tidak hadir, dari majlis musyawarah menjadwalkan pukul 10.00 WIB dan dikonfirmasi ulang pihak KPU Kota Bogor bersedia hadir pukul 11.00 WIB.
“Pukul 11.00 tidak datang dan kami beri waktu lagi hingga 11.30 tapi tidak datang juga, akhirnya sidang kami buka dengan mengambil sikap sidang diundur. Seharusnya KPU datang tepat waktu kaarena majlis ini bukan main-main. Kalau pihak termohon tidak hadir kami diharuskan memangil kembali, sesuai mekanisme peraturan Bawaslu,” pungkasnya. (As)
Editor: Endi
