Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Ahli Tata Ruang Sebut Site Plan Milik PT Ferry Sonneville Cacat Hukum

Foto: Site Plan 2004 (Atas) dan Site Plan 2016 (bawah) yang diterbitkan oleh Pemkab Bogor Untuk PT Ferry Sonneville

Gunung Putri, BogorUpdate.com
Ahli Tata Ruang, Yayat Supriatna mensinyalir sejumlah lahan di wilayah Kecamatan Gunung Putri yang belum dibebaskan pada revisi site plan kedua tahun 2004 PT Ferry Sonneville (PT FS) diduga cacat hukum. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor malah menerbitkan site plan PT FS didasari sejumlah lahan hanya berstatus Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB). Jum’at (6/8/21).

Yayat Supriatna mengatakan, pengajuan site plan wajib berdasarkan kepemilikan lahan yang jelas atas nama pemohon. “Kalau tanahnya belum dibebaskan maka site plan tersebut belum sah. Dalam proses izin prinsip itu jelas, lahan harus sudah status pemilik atau pemohonnya,” tegas Yayat, kepada Bogorupdate com.

Dosen Universitas Trisakti tersebut menerangkan, kejanggalan terjadi ketika pemerintah dapat menerbitkan perizinan tanpa dasar kepemilikan lahan pemohon tersebut. “Itu pertanyaannya, bagaimana bisa disahkan kalau kepemilikan lahannya saja belum atas nama pemohon tersebut,” terangnya.

Bukan hanya itu, PT FS melakukan revisi site plan ketiga yang direvisi pada Tahun 2016 dengan menghilangkan lahan 70 hektar termasuk di dalamnya Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dan masih menggunakan persyaratan yang sama dengan hanya PPJB. Pria S1 lulusan Universitas Indonesia (UI) tersebut mengungkapkan, perubahan site plan diharamkan menghilangkan kewajiban pengembang.

“Kalau ada PSU yang hilang atau tidak sesuai dengan peraturan itu jelas pelanggaran hukum. Karena kewajiban pengembang itu diatur dalam Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya.

Lahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang terletak di Kecamatan Gunung Putri, diduga digelapkan oleh PT Ferry Sonneville (PT FS). Lahan yang semula diserahkan seluas 140 Hektar, kini hanya tersisa 70 hektar saja.

Saat dilakukan revisi Site Plan pada tahun 2004, lahan milik pemda yang sebelumnya sudah ditandatangani Bupati Bogor Agus Utara, seluas 140 hektar. Namun pihak PT FS melakukan revisi kembali pada tahun 2016 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Bogor, Joko Pitoyo, dengan luasan lahan milik pemda hanya 70 hektar. Dengan begitu, Fasos Fasum milik pemda hilang setengahnya.

Anehnya, Perusahaan Pengembang Perumahan di Kecamatan Gunung Putri itu, membuat site plan dan menyerahkan lahan Fasos Fasum tersebut hanya menggunakan surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Sedangkan, PPJB tersebut bukan merupakan bukti kepemilikan tanah. Namun anehnya, Pemkab Bogor menerima revisi site plan pada tahun 2016 menggunakan dasar surat hanya PPJB.

Setelah dugaan disulap oleh PT FS, Fasum yang hilang sebanyak 70 Hektar tersebut kini akan dibangun menjadi perumahan dan sudah dikeluarkan ijin Lokasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, dengan luasan 15 hektar yang terletak di Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, yang dimohon oleh PT Properti Membangun Indonesia pada tahun 2020 lalu.

Terlebih, lahan yang masuk dalam site plan PT FS yang sudah direvisi tersebut, nyatanya sudah bukan sepenuhnya milik PT FS, melainkan sudah banyak yang dibeli orang lain dan sudah banyak memiliki sertipikat.

Menurut warga perumahan PT IPI, Rijal menuturkan, saat ini lahan Fasos Fasum di dalam perumahan yang saat ini dikuasai oleh PT FS sudah banyak yang hilang. Malah, sebagian lahan milik umum tersebut ada yang sudah di kavlingkan oleh PT FS.

“Memang sudah gak ada Fasos Fasum didalam Perumahan kami, malah ada sebagian Fasos Fasum yang di kavling oleh pengembang dan akan diperjual belikan,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

(Jis/Bing)

Exit mobile version