Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Aliansi Umat Islam Minta Dewan Lengserkan Bima Arya

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Aliansi Umat Islam Bogor Raya kembali berkumpul didepan gedung Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Kota Bogor yang berlokasi di Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal, Jumat (18/6/21).

Ribuan massa aksi pendukung Imam Besar Habib Rizieq Shihab (IB-HRS) datang bukan untuk berdialog, melainkan menyatakan sikap bahwa Aliansi Umat Islam Bogor Raya menyatakan mosi tidak percaya kepada Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

Atas mosi tidak percaya ini, Aliansi Umat Islam Bogor Raya pun menuntut kepada DPRD Kota Bogor untuk mengajukan hak angket terhadap Bima Arya.

“Kami Aliansi Umat Islam Bogor Raya menyatakan mosi tidak percaya kepada Bima Arya Sugiarto dan menuntut dilengserkan oleh DPRD Kota Bogor,” seru Habib Muhammad Alattas.

Menurut Habib Muhammad, adanya mosi tidak percaya, karena Bima Arya yang semula bermusyawarah kemudian berubah dan petugas Satpol PP secara terburu buru melaporkan RS. Ummi ke polisi.

“Bima Arya sampai hari ini tidak mampu menjelaskan siapa yang menekan atau memesan sehingga tiba tiba berubah sikapnya, bahkan terlihat menyembunyikan pihak tertentu yang menekan ke kepolisian, maka Bima Arya wajib dilengserkan kerena melindungi penjahat,” tegasnya.

Kedua, lanjutnya, banyak pelanggaran protokol kesehatan di Kota Bogor namun tidak dilaporkan ke polisi, oleh karenanya ini adalah bukti bahwa Bima Arya diskriminatif dalam penegakan hukum.

Masih kata Habib Muhammad, Bima Arya telah damai dengan RS. Ummi dan berjanji akan mencabut laporan polisi namun yang terjadi tidak dicabut dengan alasan karena dilarang Kapolda Jabar.

“Padahal, cabut laporan adalah hak pelapor, bukan hak nya Kapolda. Maka dari itu, kami Aliansi Umat Islam Bogor Raya akan senantiasa mengawal dan menegakan keadilan dan melawan kedzoliman,” pungkasnya.

Masa aksi diterima Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin, Wakil Ketua III DPRD Eka Wardhana dan anggota fraksi PKS Anna Mariam Fadhilah di gedung DPRD.

Jenal Mutaqin mengatakan, terdapat tiga poin tuntutan dari aksi massa. Dimana yang paling utama adalah disampaikannya mosi tidak percaya terhadap Wali Kota Bogor Bima Arya dan meminta DPRD memenuhi aspirasi masyarakat.

“Kami menjawab bahwa hak Angket, termasuk hak dua lainnya hak interplasi dan hak menyatakan pendapat. Jadi setiap anggota DPRD minimal 10 orang lebih dari satu fraksi di atur dalam PP 12 tahun 2018, kemudian undang-undang nomor 23 tahun 2014 serta peraturan DPRD 1 tahun 2019 dan mekanisme angket itu harus memenuhi unsur,” ucapnya.

Lebih lanjut, Jenal menjelaskan hak angket digunakan anggota dewan ketika kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana. Sehingga ia pun meminta dokumen lengkap menurut Aliansi Umat Islam Bogor Raya sejauh mana kajian wali kota melakukan tindak pidana sehingga DPRD harus menggunakan hak angket.

“Nanti akan menyampaikan hasil dari penerimaan aspirasi sore hari ini kepada pimpinan dan forum ketua fraksi yang harus kita tindaklanjuti apakah kejadian hari ini bisa dikategorikan dalam memenuhi unsur menggunakan hak angket oleh perwakilan lembaga DPRD Kota Bogor,” jelasnya.

 

 

 

 

 

(As/Bing)

Exit mobile version