Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, melarang angkutan perkotaan (angkot) yang berusia lebih dari 20 tahun beroperasi di wilayahnya. (Dok. Humas)
Kota Bogor, BogorUpdate.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang angkutan perkotaan (angkot) yang berusia lebih dari 20 tahun beroperasi di wilayahnya.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim meminta kepada pemilik angkot yang usianya lebih dari 20 tahun untuk mengikuti aturan karena sudah tidak masuk dalam periode layanan. Aturan itu, kata dia, merupakan bagian dari proses rerouting, konversi kendaraan dan pengurangan jumlah angkot agar sistem transportasi kota menjadi lebih efisien.
Hal itu dijelaskan pula lewat Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi. Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, diperkirakan ada sekitar 1.940 unit angkot yang akan memasuki masa tidak layak operasi hingga tahun 2026.
“Dalam aturan sudah jelas, maksimun 20 tahun (usia angkot). Bagi yang masih memenuhi persyaratan nanti akan diarahkan ke sistem rerouting,” ujarnya kepada awak media.
Ia juga menegaskan bahwa pemkot akan konsisten melakukan rerouting, konversi dan reduksi angkot di wilayahnya. Selain itu, penegakan aturan angkot harus dilakukan secara konsisten. Pembenahan harus dipastikan terus berlanjut untuk masa depan transportasi yang lebih baik yang berimbas pada kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, pola manajemen rekayasa lalu lintas juga diperkuat dengan kolaborasi dan inovasi Dishub Kota Bogor untuk memecah kemacetan. Untuk melakukan itu, pihaknya akan melakukan beberapa hal, seperti memperbaiki marka jalan, rambu-rambu serta memperbanyak CCTV.
Sementara, Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan bahwa pihaknya konsisten melakukan penataan angkutan umum. Menurutnya, berdasarkan hasil perhitungan ada 1.940 kendaraan yang umur teknisnya telah melampaui. “Kita konsisten melaksanakan Perda Nomor 8 Tahun 2023,” imbuh dia.(ayu)













