Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

ASB Pertanyakan Pengelolaan RS Lapangan Yang Dinilai Amburadul

×

ASB Pertanyakan Pengelolaan RS Lapangan Yang Dinilai Amburadul

Sebarkan artikel ini

Foto RS Lapangan Kota Bogor (Net)

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Adanya tunggakan pembayaran alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit (RS) Lapangan terus menuai sorotan. Bahkan, kali ini DPRD juga mempertanyakan pengelolaan dan manajemen RS Darurat untuk pasien Covid-19 yang dinilai amburadul.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor Akhmad Saeful Bakhri (ASB) mengatakan, memang RS Lapangan didirikan berdasarkan kedaruratan penanganan pandemi Covid-19. Sehingga ada anggaran bersumber dari APBN, itupun sudah sesuai aturan.

“Tapi kajian komprehensif dan perencanaannya seperti apa. Toh kenyataannya terdapat masalah soal alkes yang masih terhutang,” kata ASB, Kamis (22/04/21).

Politisi PPP itu menegaskan, ketika menyangkut pelayanan masyarakat yang menggunakan biaya besar, seharusnya ada kajian dan perencanaan yang matang, yang dilakukan oleh RSUD, baik dari aspek pelayanan, teknis medis, dan unsur penunjang lainnya.

Politisi PPP ini menilai bahwa tunggakan pembayaran alkes disinyalir lantaran adanya kesalahan perencanaan terutama kajian dan perencanaan yang tidak matang.

“Seharusnya, pada saat akan diputuskan, RSUD yang saat itu dipercaya mengelola RS Lapangan sudah melakukan dan memberikan kajian dengan berbagai pertimbangan. Artinya tidak asal-asalan,” ujarnya.

Masih kata dia, tentunya dengan selalu memberikan beberapa opsi sampai hal yang terburuk terjadi. “Kajian tersebut pun seharusnya mempertimbangkan aspek prosedural serta regulasi,” imbuhnya.

Pria yang hobi mengoleksi sejumlah kendaraan antik itu menambahkan, bahwa alasan kedaruratan dalam perkara RS Lapangan tidak boleh dijadikan pembenaran hingga kajian dan perencanaan pun tidak ada.

“Dalam kajian perencanaan, seharusnya mempertimbangkan bagaimana mengamankan kebijakan yang akan diambil nantinya sesuai aturan,” tandasnya.

Diakui ASB, akan menjadi tidak fair apabila salah satu OPD nantinya dijadikan kambing hitam atas semua kesalahan prosedur. “Perlu diingat sejak awal DPRD tak pernah dilibatkan dalam pendirian RS Lapangan,” imbuhnya.

Sebagai mitra kerja, kata dia, Komisi IV seharusnya dilibatkan agar dapat memberi masukan mengenai formulasi kebijakan, sehingga saat pelaksanaan akan lebih optimal.

Bahkan, sambung ASB, pasca penutupan RS Lapangan DPRD pun belum mengetahui bagaimana pola antisipasi pemkot dalam menekan persebaran Covid-19.

“Ketika RS Lapangan ditutup, Pemerintah menyampaikan skema penanganan covid pasca Idul Fitri jangan sampai nanti dijadikan alibi kembali,” pungkas dia.

Polemik yang berkelanjutan mengenai RS Lapangan itu rupanya dilirik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. Dan pihaknya akan menelusuri aliran dana RS lapangan, sehingga tunggakan pengadaan alkes sebesar Rp5,6 miliar bisa diketahui publik secara terang benderang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Cakra Yudha mengatakan, dalam proses pendirian RS Lapangan memang dilakukan pendampingan oleh bidang perdata dan tata usaha negara (datun) Kejaksaan.

Namun lanjut dia, pencegahan dan penindakan merupakan dua hal yang berbeda sehingga Korp Adhyaksa pun mengaku akan segera mendalami permasalahan tersebut. “Ya, yang pasti kami akan mendalami dan mempelajarinya,” ujar Cakra, Rabu (21/04/21).

Dia menuturkan, bahwa pendamping perdata itu mulai administrasi dan kesesuaian aturan. Jadi memang ada permasalahan di kemudian hari, maka tentunya akan dipelajari.

“Pendampingan yang dilakukan sebelumnya bersifat yuridis dan normatif. Kalau endingnya ada temuan maka bisa dilakukan tindakan,” tandasnya.

 

 

 

 

 

(As/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *