Cibinong, BogorUpdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetepkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bogor sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Parung atau RSUD Bogor Utara.
ASN itu diketahui berinisial BAP yang merupakan pegawai dari Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULPBJ) Kabupaten Bogor.
Plh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah mengatakan bahwa tim penyidik telah menetapkan tersangka tindak pidana korupsi pada proyek RSUD Bogor Utara yang berumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Pondok Rajeg terhitung mulai 20 Juli 2026,” ujar Rinaldy kepada wartawan di Cibinong, Selasa, (21/7/2026).
Rinaldy menyebut, dalam kasus korupsi itu tersangka berperan sebagai anggota Pokja Pemilihan 10. Pada perannya itu, tersangka diduga melakukan permainan pengaturan pemenang tender proyek yang mengakibatkan tidak sesuainya kondisi bangunan.
“Perbuatan tersangka berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara,” katanya.
Terkait indikasi adanya tersangka lain, kata Rinaldy, tim penyidik Kejari Kabupaten Bogor saat ini masih mendalami kasus tersebut.
“Untuk sendiri atau ada perintah dari atas, itu masih dalam pengembangan penyidikan,” bebernya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,1 miliar sebagaimana dalam laporan hasil BPK RI,” tutupnya. (Erwin)












