Hukrim, BogorUpdate.com
Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang anak BA (16) yang tak lain pelakunya adalah MR (38) ayah kandung korban di Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.
Waka Polres Bogor Kompol Wisnu Utama Perdana Putra mengungkapkan aksi pencabulan tersebut terungkap saat kecurigaan kekasih korban yang curiga melihat pelaku MR masuk ke kamar BA dan mematikan sambungan video callnya kala itu.
“Karena curiga, maka keesokan harinya sang kekasih menanyakan kepada korban alasan orang tuanya mematikan sambungan video call. Dan meminta korban BA untuk berkata jujur, dan bila tidak jujur maka ketika dirinya nanti menikahi korban dan terbongkar apa yang sebenarnya terjadi akan langsung diceraikan,” ungkap Wisnu.
Wisnu menyebutkan, karena ancaman sang kekasih, korban pun akhirnya menceritakan aksi pencabulan yang dilakukan ayah nya itu. Hingga akhirnya, pacar korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Kami yang menerima laporan kejadian tersebut pun langsung melakukan penyelidikan. Kita temukan fakta bahwa ayahnya itu melakukan persetubuhan terhadap anaknya BA sejak 2019 atau tepatnya saat menginjak kelas 1 SMP sampai sekarang di usia korban 16 tahun,” beber Waka Polres.
Masih kata Wisnu, dari pengakuan tersangka motif dirinya melakukan aksi pencabulan tersebut karena sang istri sedang sakit hingga tidak bisa memenuhi keinginan hasratnya.
“Atas perbuatannya itu, pelaku MR akan kita jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” pungkas Wisnu.
