Cibinong, BogorUpdate.com – Bank Central Asia (BCA) digugat oleh salah seorang nasabahnya ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Gugatan tersebut terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam proses lelang tanah dan bangunan milik nasabah.
Gugatan diajukan oleh Joni melalui sistem e-Court PN Cibinong dan telah terdaftar dengan Nomor Perkara 94/Pdt.G/2026/PN Cbi.
Kuasa hukum Joni, Zentoni, yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, mengatakan gugatan tersebut diajukan karena pihaknya mempersoalkan proses lelang terhadap tanah dan bangunan yang berada di kawasan Perumahan Bogor Nirwana Residence.
Menurut Zentoni, objek tersebut dilelang dengan nilai Rp1.756.500.000 dan dalam proses lelang tersebut Bank BCA menjadi pemenangnya.
“Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini telah resmi didaftarkan melalui e-Court Pengadilan Negeri Cibinong,” ujar Zentoni dalam keterangannya.
Dalam perkara tersebut, selain Bank BCA sebagai Tergugat I, nasabah juga menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor sebagai Tergugat II.
Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masing-masing ditempatkan sebagai Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.
Zentoni berharap persoalan tersebut masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan sebelum perkara memperoleh putusan dari PN Cibinong.
“Kami berharap kepada Bank BCA, sebelum perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Cibinong, dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan klien kami,” tutupnya.
Perkara tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Cibinong. Dalil dan tuntutan masing-masing pihak nantinya akan diuji dalam proses persidangan. (Wil)






