Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Bantah BUMDes Beli Tanah Sengketa, Ini Kata Kades Sirnajaya

×

Bantah BUMDes Beli Tanah Sengketa, Ini Kata Kades Sirnajaya

Sebarkan artikel ini

Foto ilustrasi (Net)

Sukamakmur, BogorUpdate.com
Kades Sirnajaya, Idim Dimyati angkat bicara perihal keterangan yang diberikan Kusnadi yang menyatakan bahwa BUMDes Sirnajaya membeli lahan sengketa di Rawagede.

Idim Dimyati mengatakan bahwasannya BUMDes Sirnasari membeli tanah seluas 2715 di Rawagede yang diklaim milik Kusnadi bukan dari kucuran dana dari pemerintah melainkan dari hasil pendapatan Curug Rawa gede yang kemudian dibelikan tanah seluas tersebut untuk lahan parkir.

Dia yang didampingi oleh Agus Direktur BUMDes, Usman Bendahara BUMDes, dan Ir.Dudin menjelaskan perihal silsilah tanah yang diklaim milik Kusnadi, Selasa (16/02/21).

Dalam penjelasannya, Ir.Dudin menjelaskan bahwa dirinya tidak terima jika disebut sebagai orang yang melakukan penipuan dalam proses jual beli tanah di Rawagede tersebut, menurutnya Kusnadi lah yang membawanya ke lokasi tersebut dan menawarkan tanah tersebut serta Kusnadi pula yang menjadi saksi proses jual beli tanah dengan Girik atas nama Tajarudin Madturo.

“Penjelasan yang diberikan Kusnadi tidak benar, karena luas yang saya beli sesuai dengan surat girik No.182/029 Persil no.149 dengan luas 9130 M atas nama Tajarudin Madturo, dan dibeli dengan harga 10.000/m, bukan 15.000/m seperti yang dikatakan Kusnadi,” kata Ir.Dudin.

Dirinya melanjutkan, jika dalam proses jual beli tersebut pun turut hadir si pemillik tanah yaitu Ibu Niluh Nasih yang merupakan ahli waris dari H.I.G Djantang dan pembayaran pun sudah dilunasi dengan kwitansi terlampir dan Kusnadi dan suami dari Ibu Niluh pun ikut menyaksikan pembayaran bahkan menjadi saksi dengan melampirkan tandatangan.

“Saya merasa nama baik saya dicemarkan, maka saya akan tindak lanjut dan melaporkan balik Kusnadi dan Ibu Niluh keranah hukum, karena yang saya tau saya membeli tanah milik Ibu Niluh bukan milik Kusnadi dan itu sudah dibenarkan dalam Leter C dan dan surat girik yang saya punya,” kata Ir.Dudin.

Ditempat yang sama Kades Sirnajaya Idim Dimyati mengatakan jika dirinya tidak ada sangkut pautnya terkait proses jual beli tanah di lokasi tersebut karena pada tahun terjadinya transaksi jual beli antara Ibu Niluh dan Ir.Dudin yang dimediasikan oleh Kusnadi di lakukan oleh kades sebelumnya yaitu Kades Nana. Dan perihal pembelian tanah dari Ir.Dudin kepada BUMDes itu sudah saya lihat keabsahaannya melalui leter C dan surat girik serta AJB yang dimiliki oleh Ir.Dudin maka kami berani membeli tanah tersebut seluas 2715M dan itu pun bukan memakai anggaran pemerintah seperti yang dikatakan Kusnadi tapi kami belikan dari hassil pendapatan ditempat wisata Rawagede yang nantinya akan diperuntukan untuk lahan parkir.

“Persoalan Kusnadi denga Ir.Dudin itu diluar kewenangan kami, dan saya nyatakan BUMDes tidak membeli tanah sengketa, jika memang Kusnadi merasa dirugikan silahkan tempuh jalur hukum,” jelas Idim Dimyati.

 

 

 

 

 

(Jis/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *