Cibinong, BogorUpdate.com
Dianggap melakukan tindakan gratifikasi dalam pelayanan permohonan pembuatan sertipikat terhadap masyarakat yang menjadi pemohon, Kepala Kantor (Kakan) Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, angkat bicara.
Kakan ATR/BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto membantah keras, jika dugaan yang mengarah kepada dirinya secara pribadi merupakan hal tidak benar adanya.
“Dari mana gratifikasi itu, enggak ada hal itu pak,” ujar Sepyo kepada Bogorupdate.com melalui sambungan handphone selular, pada Rabu (17/2/21) malam.
Menurutnya, dengan bisa melayani masyarakat Kabupaten Bogor khususnya dalam pelayanan permohonan sertipikat, pihaknya mengaku sudah sangat senang.
“Sudah bisa melayani masyarakat dengan baik saja sudah sangat senang saya pak, jadi buat apa saya melakukan dugaan itu,” tegasnya.
Selain itu, kata Sepyo, isu yang menyebutkan dirinya tidak terlalu percaya dengan bawahannya, merupakan informasi bohong.
“Tidak benar itu pak, sebagai kepala di kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor tentunya harus percaya dengan bawahan saya sendiri yang menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat Bumi Tegar Beriman ditengah wabah pandemi saat ini. Dan sebaliknya pun seperti itu bawahan harus percaya dengan atasannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Terkuaknya dugaan gratifikasi dalam pelayanan di kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor yang disinyalir dilakukan oleh kepala kantor (Kakan) ATR/BPN, kini mulai mendapat kritikan pedas dari sebagian kalangan aktivis.
Hal itu seperti disampaikan Direktur Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Bogor raya, Rahmatullah.
Ia menyebut, jika memang benar adanya indikasi perbuatan melawan hukum yaitu dugaan gratifikasi yang terindikasi dilakukan oleh seorang Kakan BPN kepada masyarakat Bumi Tegar Beriman selaku pihak pemohon mesti adanya tindakan dar pihak yang berwenang.
“Dugaan gratifikasi ini mesti di tindak, jangan sampai adanya pembiaran. Untuk itu pihak terkait maupun berwenang mesti segera memanggil Kakan ATR/BPN Kabupaten Bogor tersebut,” tegas Rahmatullah kepada BogorUpdate.com, Selasa (16/2/21).
Menurut pria yang akrab disapa Along itu, apabila tidak adanya tindakan yang nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat hingga pusat, dugaan gratifikasi ini akan terus terjadi tanpa adanya kepastian hukum yang berlaku.
“Sehingga masyarakat lah yang akan kembali menjadi korban oleh oknum-oknum tersebut, yang semata-mata hanya mencari keuntungan bagi pribadinya sendiri maupun kelompok,” jelasnya.
Untuk itu, sambungnya, bilamana dari APH terkait sampai akhir bulan Februari 2021 ini tidak adanya tindakan yang nyata, dirinya berjanji akan mengerahkan massa dari aktivitas Bogor Raya untuk melakukan demontrasi di depan markas kompi (Mako) Polres Bogor dan kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor tersebut.
“Saya akan kembali turun kejalan untuk berdemo dengan rekan-rekan aktivis Bogor Raya, demi menuntut adanya tindakan kepastian hukum yang nyata dalam membongkar dugaan gratifikasi di tubuh Kantor ATR/BPN tersebut,” kecamnya. (Rul)






