Cibinong, BogorUpdate.com
Badan perlindungan pekerja migran (Bp2m) melalui UPT Bp2m Jakarta. Lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan penyelamatan terhadap lima orang pekerja migran ilegal di penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Dijalan Mandor Naiman no 99 Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin (15/3/21).
Kepala BP2M, Benny Ramdhani mengungkapkan, penyelamatan dilakukan terhadap lima pekerja migran yang terdiri dari empat pekerja laki-laki dan satu pekerja perempuan. Sidak juga dilakukan untuk mencegah adanya kegiatan perdagangan manusia (Human Traficking) di wilayah Kabupaten Bogor.
“Empat orang laki-laki akan dijadikan sebagai waiter dan seorang perempuan akan dijadikan asisten rumah tangga di Timur Tengah Arab Saudi. Kita sedang cari dan selidiki keberadaan pengelola agensi TKI PT Samudra Jaya. Jika dalam penyidikan terbukti ilegal, maka pihak pengelola akan dikenakan pasal human Traficking. Karena sudah mencari keuntungan dan mengirimkan orang ke luar Negeri tanpa prosedur yang ada,” tegas Benny.
Benny menambahkan, kelima calon pekerja imigran langsung diamankan ke shutel BP2MI Ciracas. Untuk selanjutnya akan dilakukan pemulangan ke kampung halaman mereka masing-masing yang dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah.
“Ini bukti bahwa negara akan terus hadir memberikan perlindungan. Sebagaimana intruksi Presiden yang mengamanatkan lindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki,” jelasnya.
Menurut Benny, pihaknya akan terus melawan dan memberantas oknum dan sindikat kegiatan perdagangan manusia. Untuk menghentikan kegiatan ilegal perdagangan manusia yang dapat merugikan masyarakat.
“Perdagangan manusia ini harus kita hentikan. Kita akan perangi dan berantas sindikat maupun oknumnya. Ini bisnis kotor yang dapat merugikan bangsa dan masyarakat kita,” Benni menegaskan.
Selanjutnya, terang Benny, Penutupan kegiatan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), oleh PT Mapan Samudera Jaya. Melalui surat keputusan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) nomor 3/738 yang dikeluarkan pada tanggal 9 maret 2021.
“Itu menjadi bukti bahwa PT Mapan Samudera Jaya, telah melakukan pelanggaran. Karena mereka tidak memiliki hak baik itu perekrutan maupun penempatan CPMI,” tukasnya.
(Jis/Bing)






