
Pemerintahan, BogorUpdate.com
Sehari sebelum diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya di wilayah Kabupaten Bogor, dari total 40 Kecamatan yang ada hanya 11 Kecamatan yang bakal diberlakukan PSBB tersebut.
Pasalnya, untuk 11 kecamatan tersebut merupakan wilayah yang menjadi zona merah dalam kasus penyebaran Covid-19 di Bumi Tegar Beriman.
Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, penerapan PSBB yang mulai dilakukan pada Rabu 15 April besok, dimana dari 40 Kecamatan yang ada hanya 11 Kecamatan yang menjadi wilayah prioritas diterapkannya PSBB.
“Iya, tidak semua PSBB kami berlakukan di 40 Kecamatan, tapi hanya 11 kecamatan saja yang kita berlakukan PSBB tersebut,” ujar Bupati Bogor, Ade Yasin kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).
Ia menjelaskan, untuk 11 kecamatan itu diantaranya, Kecamatan Cibinong, Gunungputri, Cileungsi, Bojonggede, Ciampea, Ciomas, Citeureup, Ciseeng, Kemang, Jonggol, dan Kecamatan Parungpanjang.
“Jadi kesebelas Kecamatan itu merupakan zona merah yang paling terparah dalam pemaparan Covid-19 dari 40 Kecamatan yang ada,” paparnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapkan, dari 5 daerah yang telah disetujui penerapan PSBB untuk di Provinsi Jawa Barat dalam pelaksanaan PSBB akan menyesuaikan mulai dari minimal sampai maksimal
Menurutnya, khusus Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bogor akan melaksanakan PSBB maksimal. Dimana, PSBB maksimal ini salah satunya akan mulai menutup akses ke wilayah-wilayah sekitar pada hari rabu, kemudian juga akan membatasi kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan dan kegiatan-kegiatan keagamaan.
“Sementara untuk wilayah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi yang rata-rata masih memiliki pemerintahan Desa sehingga tidak bisa melakukan PSBB persis seperti diwilayah pemerintahan kota,” kata pria kelahiran 1971 itu.
Oleh karena itu, lanjutnya, Kabupaten Bogor maupun Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB nya terbagi dua, di zona merah yang merupakan kecamatan-kecamatan tertentu PSBB akan dilakukan secara maksimal.
“Dan untuk non-zona merah PSBB nya akan menyesuaikan antara minimal sampai dengan maksimal. Dan khusus untuk wilayah Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bogor akan melakukan PSBB nya secara maksimal atau kelas menengah selama 14 hari kedepan,” tegasnya. (Nr/End)
Editor : Endi






