Foto ilustrasi
BogorUpdate.com – DS (28) ibu dari balita yang tewas karena ulah sang pacar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota.
Seperti diketahui, balita berusia dua tahun 11 bulan itu berinisial BIB, korban meninggal setelah mendapat penyiksaan dari pacar ibu kandung nya sendiri di kamar kost di kawasan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Minggu (14/10/2018).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang tiada lain adalah pacar dari ibu korban merupakan pengemudi taksi online asal Jatiasih Bekasi, Gian Navara Gunawan (28).
“Kami sudah memeriksa DS selama tiga jam, dan statusnya saat ini sudah tersangka. Dia sekarang ditahan di Mako Polresta Bogor Kota,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Agah Sonjaya kepada wartawan, Rabu (17/10/2018).
Saat disinggung apakah terdapat fakta baru dalam penyidikan terhadap DS. Agah menegaskan, sejauh ini bahwa penganiayaan dilakukan oleh Gian. Namun, berdasarkan keterangan Gian, DS pun ikut melakukan penganiayaan, tetapi hal itu tak diakuinya.
“Walau tak mengakui, tetapi DS mengetahui perbuatan pacarnya. Itulah yang membuat dia juga dijadikan tersangka,” ucapnya.
Menurut Agah, DS dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (As)
Editor : Tobing
