Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & Kriminal

BNNK Bogor Ciduk Residivis Narkoba Diduga Jaringan Lapas

×

BNNK Bogor Ciduk Residivis Narkoba Diduga Jaringan Lapas

Sebarkan artikel ini

Cibinong – Bogor Update

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor berhasil menangkap seorang kurir pengedar ganja berinisial FS alias O (31) yang merupakan residivis kasus yang sama. Diduga penangkapan disertai barang bukti sebanyak 50 Kg Ganja ini merupakan jaringan dalam Lapas.

“Kami masih dalami, apakah ada kaitannya dengan seseorang didalam Lapas atau tidak, karena tersangka merupakan residivis yang belum lama keluar dengan kasus yang sama,” kata Kepala BNNK Bogor Nugraha Setiabudi di kantor nya, Selasa (20/03/2018).

Budi menjelaskan, penangkapan FS sendiri ditangkap di rumah kontrakannya usai menerima paket ganja yang berada dalam dua koper besar di Kampung Pleret Rt 06 Rw 12, Desa Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Senin (05/03/2018) yang lalu.

“Pelaku kami tangkap di kontrakan nya,dan dari termasuk 50 Kg ganja yang tersimpan dalam dua buah koper,” jelas nya.

Dia menambahkan, 50 kilogram ganja tersebut didatangkan dari Aceh dengan menggunakan jasa pengiriman barang. ” Bandar perintahkan pelaku mendistribusikan ganja-ganja tersebut ke wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Kota Depok,” ungkap nya.

Dari pengakuan pelaku, barang haram itu dijual seharga Rp3,5 juta perkilogram. “Dari penjualan itu, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu perkilogram,” terang nya.

Lanjut nya, untuk memuluskan peredaran ganja dan menghindari pantauan dari aparat, FS selalu mengubah alamat dan nama penerima paket.

“FS terkenal licin karena selalu mengubah alamat dan nama penerima paket ganja. Setelah melakukan pengamatan dan pengintaian selama beberapa waktu akhirnya kami berhasil menangkap tersangka,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasie Berantas Narkoba BNNK Bogor Kompol Supeno juga menerangkan, BNNK Bogor terus mengejar bandar besar pemasok ganja kepada FS baik yang berada di wilayah Jakarta maupun Aceh.

Dia menambahkan, sedikit mengalami kesulitan untuk mendapatkan bandar narkoba yang melibatkan FS tersebut, karena menurutnya jaringan pengedar ganja ini sudah menutup diri pasca penangkapan FS yang sempat direkam oleh seseorang yang kemudian viral di Medsos.

Ditempat yang sama, pendiri Masyarakat Pejuang Bogor (MPB) Atiek Yulis Setyowati mengatakan, “MomAtik mengatakan, Sebagai masyarakat yang perduli dengan narkoba, dirinya merasa geram, karena kabupaten Bogor darurat narkoba.

“Dikarenakan anggaran alokasi pencegahan narkoba dari pemerintahan Kabupaten (pemkab) Bogor terbatas, jadi dari diri sendiri yang mengatakan tidak kepada narkoba, karena dapat mematikan, di lingkungn anak anak, orang tua harus extra diperhatikan, Ujarnya.

Atik menghimbau, Pemkab Bogor tidak hanya memberikan sosialisasi saat acara ceremonial, tapi melakukan pendekatan langsung kepada generasi muda, taruna, melalui hati ke hati melalui bahasa kawan.

“Anggaran untuk narkoba jangan terbatas, sehingga dapat melakukan test urine kepada SKPD,Anggota Dewan, dan Kepala Desa (kades) yang segala tingkah laku mereka menjadi contoh bagi masyarakat,”pungkasnya

Akibat perbuatannya pelaku FS terancam hukuman mati, seumur hidup atau minimal lima tahun penjara sesuai pasal 114 ayat 2 junto pasal 111 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. (Rie)

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *