Sukamakmur, BogorUpdate.com
Sejumlah Media Online dan Cetak yang bertugas di Wilayah Bogor Timur, Kabupaten Bogor, belum lama ini memberitakan Kavling Azzahra Hills yang diduga belum memiliki izin namun sudah memasarkan kavling tersebut dengan alasan kelengakapan izin sudah lengkap.
Atas pemberitaan yang menyinggung perizinan tersebut, pihak Azzahra Hills menuduh segala berita yang sudah diterbitkan media ialah menyesatkan. Hal itu dituangkan dalam surat klarifikasi yang diberikan kepada konsumen kavling tersebut.
Salah satu pernyataan yang tertulis tersebut menyebutkan isu yang sudah berbentuk pemberitaan oleh media sangat menyesatkan dan menggiring opini negatif terkait Azzahra Hills dan diharapkan agar masyarakat dan konsumen menyikapi dengan baik pemberitaan yang beredar.
Menyikapi hal tersebut, Sudadi Ketua Bogor Timur Jurnalis (BTJ) sangat prihatin atas apa yang di lakukan oleh oknum pengusaha itu. Surat klarifikasi yang disebar kepada konsumen dengan menyinggung media menyesatkan sangat menyakiti hati insan pers, terlebih setiap pemberitaan yang sudah diterbitkan oleh media dapat dilastikan sudah sesuai dengan data, fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya sebagai Ketua BTJ menyayangkan atas Klarifikasi Resmi Azzahra Hills yang beranggapan bahwa pemberitaan itu isu menyesatkan, padahal Karya Jurnalistik itu berdasarkan narasumber, fakta di lapangan dan bahkan data valid yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Sehingga sangat kecil kemungkinan karya Jurnalis itu sesat atau menyesatkan dan jika dirasa itu menyesatkan kenapa tidak dilakukan somasi saja,” katanya, Minggu (4/4/21).
Dadi sapaan akrabnya menambahkan, jika hal ini terus didiamkan maka akan berdampak pada kebiasaan buruk para pemilik kavling, perumahan atau cluster lainnya yang ada di Kabupaten Bogor. Apalagi dalam pemasarannya, pihak Azzahra Hills mengaku sudah memiliki izin IPPT dan Siteplan resmi. Padahal setelah ditelusuri, semua lahan yang hampir terjual habis itu belum memiliki izin sama sekali.
“Azzahra Hills sendiri menjualkan kavlingnya dengan iming iming perizinan sudah ada tapi kenyataannya belum berizin. Lalu sekarang buat klarifikasi kalau izinnya sedang di urus. Jadi yang menyesatkan itu siapa, media atau pihak Azzahra Hills,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, pemilik Kavling Azzahra Hills tersebut ialah seorang Kepala Desa Sukamakmur, Ujang Sunandar. Kavling itu berada di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Jonggol dan Kecamatan Sukamakmur.
(Jis/Bing)






