Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Bukti Gugatan PT Ferry Sonneville Terhadap Komariah Diduga Palsu

Foto: Tanda terima surat penyerahan Fasos Fasum ke Pemkab Bogor

Gunung Putri, BogorUpdate.com
Ibu Hj Komariah, pemilik lahan yang terletak di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, memberikan jawaban terkait gugatan yang dilayangkan oleh PT Ferry Sonneville (FS) pada 25 juni 2021 ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dengan Nomor W11-U20/2843/NK.02/V1/2021 dengan jumlah gugatan sebanyak 10 Ha dan 62 letter C milik adat.

Menurut Komariah, dirinya tidak merasa memiliki lahan sebanyak 10 Ha yang digugat oleh PT FS dengan 62 letter C yang diajukan kepada PN Cibinong. Padahal dirinya tidak pernah mengakui kepemilikan lahan yang sudah dijadikan alat bukti oleh PT FS tersebut.

“Bahwa berdasarkan materi gugatan tersebut di atas, setelah di periksa ternyata tidak ada satupun materi gugatan yang saya akui sebagai milik saya. Adapun Tanah/ lahan yang saya akui kepemilikannya adalah :
1. Lahan dengan Girik C Nomor 1030 Persil 22 S.III Luas 5.615M²
2. Lahan dengan Girik C Nomor 765 Persil 22 S.III Luas 5.045M² dengan total hanya 1 Hektar lebih saja,” jelasnya kepada Bogorupdate.com, Senin (19/7/21).

Dia menambahkan, bahwa lahan yang dimilikinya sedang dalam proses peningkatan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di BPN Kabupaten Bogor. Dimana sebelumnya telah di adakan mediasi oleh pihak BPN dan Pihak PT FS dan telah di berikan waktu untuk dapat menunjukan bukti kepemilikan. Bahkan, dalam gugatan PT FS, letter C yang diajukan sebagian sudah menjadi milik orang lain.

“Namun hingga batas waktu yang telah di tentukan, pihak PT FS tidak mampu
menunjukan bukti kepemilikan surat. Sehingga proses peningkatan Hak tersebut tetap berjalan sesuai dengan
aturan yang berlaku. Dan perlu di ketahui pula bahwa dari materi gugatan tersebut di atas, ada yang sudah menjadi hak milik orang lain yang masih di ajukan sebagai gugatan yang berasal dari tanah-tanah bekas milik adat,” paparnya.

Komariah membeberkan, bahwa berdasarkan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani bersama diatas materai bahwa PT FS mengklaim lahan atas Girik C Nomor : 726 Persil 23 D.III seluas 3.007M² (Tiga Ribu Tujuh Meter Persegi) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 14/12/Akta/1976 tanggal 22 Januari 1976 dan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 121, tanggal 10 Juli 2008 yang di buat oleh ROSNIAWATI, SH. Notaris/PPAT di Kabupaten Bogor. Namun setelah ditelusuri Objek tanah tersebut adalah merupakan lahan Fasos Fasum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor pada tanggal 06 Januari 1998. Hal itu di buktikan dengan adanya surat penyerahan.

Hal ini di buktikan dengan adanya Surat Penyerahan Hak Nomor : 593.2/397/Gp/1998 dengan C Nomor : 727 Persil 23 D.III seluas 2.385M² (Dua Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi) tanggal 05 Desember 1998 yang ditandatangani pihak terkait. Klaim milik PT. FERRY SONNEVILLE Tercatat pada point Nomor 39, dimana pengakuan hak milik PT. FERRY SONNEVILLE atas Girik C Nomor : 584 Persil 23 D.III seluas 1.222
(Seribu Dua Ratus Dua Puluh Dua Meter Persegi) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 206/12/Akta/1976 tanggal 07 Juni 1976 dan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 181, tanggal 15 Juli 2008 yang di buat oleh ROSNIAWATI, SH. Notaris/PPAT di Kabupaten Bogor.

Objek tanah yang merupakan lahan Fasos Fasum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor pada tanggal 06 Januari 1998. Dengan adanya Surat Penyerahan Hak Nomor : 593.2/395/Gp/1998 dengan C Nomor : 584 Persil 23 D.III seluas 1.222 (Seribu Dua Ratus Dua Puluh Dua Meter Persegi) tanggal 05 Desember 1998 yang di tandatangani pihak terkait.

“Berdasarkan data kepemilikan tersebut di atas, maka dapat di simpulkan bahwa tuntutan dari pihak PT. FERRY SONNEVILLE tidak berdasar sama sekali,” tutup Komariah.

 

 

 

 

 

(Jis/Bing)

Exit mobile version