Bogor RayaPemerintahan

Catat! Ini Penuturan Disdukcapil Tentang Manfaat dan Fungsi KIA Bagi Anak

Pemerintahan, BogorUpdate.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, menyampaikan fungsi dan kegunaan dalam kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi masyarakat Bumi Tegar Beriman khususnya.

Melalui ketua koordinator pencetakan pada Disdukcapil Kabupaten Bogor, Abdul Qodir menuturkan, manfaat dan fungsi kegunaan kartu identitas anak itu sangat banyak. Salah satunya, dengan memiliki KIA bagi anak berusia 13 tahun, setidaknya sudah beranjak di SLTP/SMP dapat memiliki tabungan pribadi.

Menurutnya, bila di sekolah, anak ingin memiliki tabungan mesti menggunakan KTP orang tua, dengan memiliki KIA dapat langsung memenuhi persyaratan membuat rekening tabungan.

“Jadi bisa bermanfaat buat mengurus apa-apalah. Kan di samping kartu pelajar dia punya kartu identitas juga yang bisa disimpan dalam dompet atau saku si anak itu sendiri,” ujarnya kepada Bogorupdate.com, Selasa (23/6/2020).

Qodir menambahkan, ketika anak telah beranjak usia 17, maka otomatis KIA menjadi KTP. Pasalnya, nomor yang tertera dalam KIA akan tetap sama dan tidak berganti dengan yang tertera di KTP.

Ia juga menilai, dengan memiliki KIA setidaknya anak dapat memiliki beberapa kemudahan.

“Kalau dia harus ke luar negeri misalnya, mengurus paspor yang dibawah dapat kartu sehat, kartu pintar,” ujarnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, untuk KIA ini sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA).

Selain itu, mengingat untuk persyaratan KIA bagi bayi dan anak dibawah umur 5 tahun sendiri pembuatannya tidak memerlukan foto.

“Sementara untuk anak dari umur 5 sampai 16 tahun di wajibkan harus melampirkan pas foto,” pungkasnya. (Rul)

 

 

 

Editor : Endi

Exit mobile version