foto sekretaris Bappenda kabupaten Bogor, Arif Rahman
Pemerintahan, BogorUpdate.com
Menindaklanjuti surat edaran Bupati Bogor dengan Nomor: 443/671-TUK Tentang penyesuaian sistem kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona Virus Disease-19 (COVID-19) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, dengan merumahkan seluruh ASN untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Salah satunya, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor
Terkait instruksi Bupati Bogor tersebut, sekretaris Bappenda kabupaten Bogor, Arif Rahman mengatakan telah memerintahkan pegawai ASN dan Non ASN mulai pada tanggal 19 Maret sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
“Untuk mengantisipasi dan mencegah Virus Corona, pegawai ASN maupun Non ASN sudah kita perintahkan agar bekerja di rumah,” ujar Arif Rahman, Kamis (19/3/20).

Lanjut Arif Rahman menjelaskan, sebagai antisipasi penyeberan virus Corona, Bappenda Kabupaten Bogor memberlakukan penutupan sementara semua jenis pelayanan terhitung tanggal 20 sampai dengan 31 Maret 2020. Dan untuk pembayaran pajak dapat di lakukan di Bank.
“Untuk masyarakat yang ingin membayar pajak dapat melalui Bank BJB, BJB DIGI, Bank BRI, Indomart, Alfamart dan Bukalapak,” Jelasnya.
“Bagi masyarakat yang ingin konsultasi dapat dilakukan secara Online mulai jam 09.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.
No care center yang bisa di hubungi:
Pelayanan PBB: 0878 5072 4284 (WA only). 0813 8824 5384 (Call only). Pelayanan BPHTB : 0813 8821 1182 (WA only). Pelayanan pajak Daerah lainnya : 0858 1304 2343 (Wa & Call). 0812 9062 1929 (Wa & Call),” Tambahnya. (Wd)
Editor : Endi






