Cibinong, BogorUpdate.com
Merebak virus Corona (Covid-19) di sebagian wilayah Indonesia, membuat Kementerian ATR/BPN mengambil langkah-langkah strategis yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2/SE-100.TU.03/III/2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian ATR/BPN. Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian sistem kerja dan penyelenggaraan kegiatan serta perjalanan dinas selama masa tanggap darurat berlangsung.
Menyikapi Surat Edaran tersebut, Kepala BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto S.H, M.H saat di konfirmasi, Selasa (17/03/20) menjelaskan, telah melakukan Antisipasi kepada setiap pegawai dan pemohon, dengan melakukan check suhu tubuh dengan di thermoscan, serta menyediakan hand sanitizer.
“Kami mewajibkan seluruh petugas front office dan petugas keamanan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker, sarung tangan, dan tidak berjabat tangan dengan pemohon. Periksa setiap pegawai dan pemohon,” Ujarnya.
Di tempat terpisah Kasubag TU ATR/BPN Noor Azizah sesuai Surat Edaran (SE) Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan akan mengumumkan kepada pengguna layanan mengenai ketentuan jam layanan yang baru.
“Karena kondisi darurat, mulai besok dimulai jam 09.00-14.00. Sedangkan untuk jam kerja pegawai jam 09.00-16.00. Begitu juga setiap jam istirahat, para Office Boy (OB) di kantor ATR/BPN juga melakukan pembersihan loket layanan dengan penyemprotan disinfektan,” Terangnya.
Noor menambahkan, untuk pengecekan suhu tubuh sampai dengan saat ini belum ditemukan yang lebih dari >37,5°. “Seandainya kalau ada, maka akan kami sarankan untuk tidak memasuki kantor baik untuk pegawai maupun pengguna layanan. Semoga dengan upaya ini bisa mengantisipasi kemungkinan penyebaran virus Corona (Covid-19),” Harapnya. (Wd)
Editor : Endi






