Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Bambang Sutrisna
Kota Bogor, BogorUpdate.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, melakukan Kegiatan Penyemprotan cairan Disinfectan di kantor kejaksaan, guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19), Rabu (18/03/20)
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Bambang Sutrisna mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai instruksi Jaksa Agung dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
“Untuk meminimalisir penyebaran virus Corona (Covid-19) dan sesuai intruksi Jaksa Agung RI dalam Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran virus Corona (Covid-19) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,” Ujarnya.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, bahwa kegiatan penyemprotan dibantu oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Penyemprotan cairan disinfectan kita di bantu oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian Kota Bogor dengan jumlah personil 10 orang,” Tambahnya.
Sekedar diketahui, Tim penyemprotan disinfectan melaksanakan kegiatan penyemprotan di lingkungan Kantor yaitu Masjid Al Haq, Adhyaksa Mart, Loket Tilang, ATM BRI dan seluruh ruangan di Kejari Kota Bogor. (Wd)
Editor : Endi






